PESSEL, hantaran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), Sumatera Barat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan Kepala Bagian Teknis yang tersandung kasus korupsi di daerah itu. Hal tersebut disampaikan Sekda Pessel, Mawardi Roska pada wartawan di Painan Jum’at, (30/9/2022).
Mawardi Roska menyebut, Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau berinisial GY masih berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara, Kepala Bagian Teknis berinisial R adalah karyawan tetap di perusahaan pelat merah itu.
Menurutnya, Pemda tidak bisa memberikan pendampingan hukum jika hal itu masuk ke ranah pidana.
“Berdasarkan aturan, kami tidak dibenarkan melakukan pendampingan hukum apabila menyangkut kasus pidana,” ujar Mawardi Roska.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan itu menjelaskan, bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan pendampingan hukum terkait kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau kasus perdata, seperti sengketa aset.
“Kalau menyiapkan bantuan hukum untuk kasus pidana, memang tidak ada dalam tupoksi kami,” ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau di daerah setempat.
Dalam kasus itu, turut menyeret mantan Direktur PDAM berinisial GY dan R sebagai Kabag Teknis yang merupakan karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, mulai hari ini kami menetapkan dua orang tersangka dan telah menahannya di Rutan Kelas IIB Painan untuk 20 hari kedepan,” ujar Kajari Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus, Muhasnan, didampingi Kasi Intel, Dodi Susistro dan Kasi Datun, Teddy Arhan saat jumpa pers di Kejari Pessel, Kamis (29/9/2022).
Muhasnan mengatakan, kasus itu merupakan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau, tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh kedua orang pejabat tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kedua tersangka tersebut ditemukan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp835 juta.
“Atas hal ini, kedua tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU RI tahun 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 No 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Muhasnan menjelaskan, sumber anggaran kerugian negara berasal dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau melalui rekening air pelanggan, pemasangan baru, pembayaran denda, kemudian penyertaan modal dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk pengelolaan PDAM itu sendiri.
Selanjutnya, kata dia, anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan tunjangan karyawan, gaji, perbaikan kantor, pengadaan ATK, perbaikan pipa dan optimalisasi pipa.
“Dari semua kegiatan yang dilakukan mereka, setelah dilakukan penyelidikan ada yang fiktif,” ucapnya lagi.
hantaran/*