Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Padang Turunkan 400 Personel

Tahun Baru

Personel Satpol PP Kota Padang bakal diturunkan pada malam pergantian tahun baru. IST

PADANG, hantaran.co — Jaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, ratusan personel Satpol PP dikerahkan di beberapa titik wilayah Kota Padang di malam pergantian tahun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi, mengatakan, pada malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 ini sebanyak 400 personel Satpol PP diturunkan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Selain itu juga untuk pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Personel Satpol PP harus lebih ekstra melindungi dirinya serta warga masyarakat agar tidak terpapar virus. Tentu kehadiran Satpol PP di tengah masyarakat salah satu upaya dalam mengingatkan masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan Kota Padang masih belum bebas dari Covid-19.

“Serta ini adalah tugas dan fungsi untuk menjaga situasi dan kondisi di Kota Padang agar tetap kondusif dan terjaga dengan baik selama malam pergantian tahun di Kota Padang,” ujar Alfiadi kepada media Selasa (29/12/2020).

Alfiadi menerangkan, pada pergantian tahun baru ini berbeda dari biasanya. Sesuai imbauan pemerintah Republik Indonesia serta surat edaran Wali Kota agar tidak ada aktifitas berkumpul berkerumun guna mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Padang dan masyarakat merasa aman dan nyaman di Kota Padang.

“Sebanyak 400 personil tersebut, disebar di seluruh kawasan yang ada di Kota Padang. Mulai dari pusat keramaian serta pos pengamanan. Anggota kita juga ada di situ membantu, serta di tempat-tempat yang diduga akan banyak di kunjungi,” tuturnya.

Alfiadi berharap masyarakat patuh dan tidak abai dalam melaksanakan prokes yang sudah ditetapkan. Mulai dari tetap mengunakan masker, mencuci tangan sebelum menyentuh area wajah dan selalu tetap menjaga jarak.

“Tentu kita sangat berharap masyarakat untuk memilih berdiam diri di rumah, daripada merayakan tahun baru disaat wabah masih melanda Kota Padang,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Padang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur natal dan tahun baru 2021. Tentu tidak dibolehkan masyarakat mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan atau menciptakan keramaian, jadi marilah utamakan menjaga kesehatan dari pada ikut kegiatan yang tidak bermanfaat. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version