LPAI Minta Polri Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Lisda Hendrajoni: Langkah Tepat

JAKARTA, hantaran.co – Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto meminta Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy dan Putri.

“Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak,” ujar Kak Seto pada wartawan di Jakarta, Senin (22/8/2022).

LPAI kata Kak Seto, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan tersebut. Menurutnya, perlu membedakan perlakuan perlindungan fisik dan psikis terhadap anak-anak kedua pasangan itu terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Jadi, mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri,” ucapnya lagi.

Dia menyarankan, agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial demi keamanan psikologis. Sehingganya anak-anak dapat menjalani pendidikan informal.

“Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya,” katanya.

Anggota DPR Komisi VIII dukung LPAI

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyambut baik dan mendukung penuh langkah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut.

Lisda menyebut, langkah yang diambil oleh LPAI sangat tepat. Menurutnya, perlindungan terhadap anak tersangka ataupun terpidana sudah merupakan hak mereka dan menjadi kewajiban negara untuk melindunginya.

“Ya, kami mendukung upaya yang dilakukan oleh LPAI, dalam hal ini adalah perlindungan terhadap anak-anak yang bersangkutan. Karena sudah menjadi hak mereka dan kewajiban negara. Namun demikian, hal ini juga harus berlaku sama pada seluruh warga negara Indonesia,” ujar politisi asal Sumbar ini.

Lisda menuturkan, hukuman terhadap orang tua sebagai terduga pelaku pidana, tidak harus pula menjadi hukuman bagi anak-anak mereka untuk menanggungnya.

“Jangan sampai anak-anak ini menjadi korban bullying, baik itu ujaran kebencian ataupun mendapatkan tindakan diskriminasi dari masyarakat dan lingkungan sekitar. Jadi, disinilah peran negara untuk memenuhi hak-hak perlindungan atas anak yang sudah dijamin dalam undang-undang,” katanya menjelaskan.

Namun demikian, Srikandi NasDem ini menjelaskan bahwa upaya untuk melindungi anak-anak terpidana ataupun tersangka, bukanlah suatu pembenaran ataupun pembelaan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya.

“Jadi, ini lebih kepada rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak-anak yang memang sudah diatur oleh Undang-Undang khususnya pada anak yang berusia dibawah 18 tahun. Jangan sampai generasi bangsa ini menjadi hancur akibat oknum orang tua yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Kasus tewasnya Brigadir J mulai terang benderang 

Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mula peristiwa penembakan itu mencuat ke publik, yang mana pelaku utamanya merupakan atasannya sendiri.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim khusus untuk membuat terangnya peristiwa ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan kemudian peristiwa meninggalnya atau kronologi kejadian direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.

hantaran/*

Exit mobile version