Lisda Hendrajoni Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Petugas PPSU

JAKARTA, hantaran.co – Jagat Maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang mempertontonkan tindakan brutal seorang pria kepada wanita di salah satu lokasi Ibu Kota Jakarta. Hingga kini, video tersebut viral dan mendapatkan kecaman dari sejumlah netizen karena dinilai mengandung unsur kekerasan kepada seorang wanita berinisial E.

Belakangan diketahui, pelaku kekerasan dalam video tersebut berinisial Z yang merupakan petugas PPSU dibawah Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, bukti video pun menjadi alasan Pemprov DKI untuk bertindak tegas dan langsung memberhentikan yang bersangkutan sebagai petugas PPSU.

Namun demikian, seiring berjalannya waktu terdengar kabar bahwa korban E bersepakat untuk berdamai dengan pelaku Z yang merupakan pacarnya sendiri. Informasi tersebut lantas membuat masyarakat geram, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni yang sebelumnya terus vokal memperjuangkan hak-hak perempuan.

“Tentunya kita sangat prihatin dengan kejadian ini. Padahal kita tahu peristiwa kebrutalan ini terjadi pada perempuan yang sangat tidak bisa ditolerir,” ujar Lisda melalui keterangan resminya yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, Jum’at (12/8/2022).

Meski sudah sepakat berdamai, Lisda berharap penanganan kasus tersebut tetap berlanjut dan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Polres.

“Kita tidak tahu apakah saat kesepakatan damai, korban ini berada dalam tekanan atau tidak. Nah, terkait hal ini kita minta pihak kepolisan agar mengusut tuntas kasus tersebut agar memberikan efek jera kepada pelaku. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus kekerasan lainnya terhadap perempuan,” ucap Srikandi NasDem itu.

Politisi asal Sumbar ini menyebut, pihaknya siap memfasilitasi kasus itu jika diminta oleh pihak kepolisian ataupun pihak korban.

“Jika korban berubah pikiran atau memang berada dibawah tekanan, kami tentu siap memberikan perlindungan begitu juga dengan pihak kepolisian,” katanya lagi.

Terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

“Iya, lanjut proses hukumnya. Kita yang buat LP (laporan polisi),” kata Supriadi.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.

“Setelah kita pertimbangkan, kita koordinasi dengan pimpinan, bisa kita buatkan LP nya, nanti kita proses,” ucapnya.

hantaran/rel

Exit mobile version