Langgar Prokes Covid-19, Pedagang Pasar Lagan Jaya Sipangkur Dharmasraya Dihukum Satgas

Prokes

Salah seorang pedagang di Pasar Lagan Jaya Sipangkur, Kecamatan Tiumang, mendapat sanksi sosial karena melanggar Prokes. Maryadi

DHARMASRAYA, hantaran.co — Salah seorang pedagang di Pasar Lagan Jaya Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, mendapat sanksi melakukan push up oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (4/5/2021).

Tim yang terdiri dari wali nagari, Anggota Kepolisian dari Polsek Koto Baru itu turun ke pasar pasar untuk menertibkan Prokes kepada pengunjung dan pedagang.

Wali Nagari Sipangkur, Arif Gumensa, kepada hantaran.co menjelaskan, pekan sebelumnya tim juga sudah turun melakukan sosialisasi tentang Prokes. “Tim sudah sampaikan bahwa pekan depan (hari ini, red) bagi pengunjung dan pedagang yang tidak patuh Prokes akan diberi sanksi sosial,” ungkap wali milenial ini.

Jadi ulasnya, sanksi sosial tersebut bukan langsung diberikan tetapi sudah disosialisasikan lebih dulu dan saat ini tinggal pelaksanaan saja. Hal itu dilakukan oleh tim karena kasus terpapar Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

Sedangkan untuk Kecamatan Tiumang, kata Rang Sumando Sipangkur ini, berada pada zona oranye dengan tingkat risiko sedang tertularnya Covid 19. Namun, untuk antisipasi, tim melakukan pengetatan pelaksanaan Prokes, agar tidak menjadi zona merah dan turun ke zona kuning atau hijau.

Dari informasi yang di sampaikan oleh Dinas Kesehatan Dharmasraya, dimana posisi Kabupaten Dharmasraya saat ini berada pada zona kuning (risiko rendah) bersama Kota Pariaman.

Dimana data yang disampaikan Selasa (4/5/2021), jumlah orang dalam pemantauan 6.095 orang, konfirmasi positif 762 orang (baru 1), sembuh 682 orang dan meninggal sebanyak 11 orang. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version