KPAI: Anak-anak yang Terlibat Jaringan Teroris NII Sumbar Harus Diselamatkan

JAKARTA, hantaran.co – Densus 88 Antiteror Polri menuturkan sebanyak 16 tersangka kasus dugaan teroris jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat diduga melibatkan anak-anak dalam proses perekrutan. Terkait kondisi itu, KPAI meminta kasus ini terus didalami.

“Kami berharap kasus ini terus didalami dan dikembangkan agar anak-anak yang diduga dilibatkan dalam aktifitas jaringan terorisme segera bisa teridentifikasi,” kata Ketua KPAI Susanto pada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ia menyebut, anak-anak yang diduga terlibat jaringan terorisme sangat perlu diidentifikasi. Sebab, jika tidak maka upaya penanganan lanjutan bakal sulit dilakukan.

“Karena jika tidak teridentifikasi maka upaya penanganan lanjutan tidak dapat terlaksana dengan baik. Anak-anak harus kita selamatkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pola rekrutmen anak dalam jaringan terorisme semakin canggih sehingga sulit untuk dikenali.

“Jadi, pola rekrutmen anak oleh jaringan terorisme saat ini semakin canggih dan tidak mudah dikenali oleh orang-orang terdekat mereka. Maka kita semua harus lebih hati-hati agar anak tidak mudah terpapar,” ucapnya lagi.

Susanto mengajak seluruh pihak turut mengawal agar anak-anak tidak mudah terpapar jaringan teroris.

“KPAI terus mengawal melakukan tugasnya sesuai mandat UU agar anak tidak terpapar jaringan terorisme,” tuturnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengatakan 16 tersangka kasus dugaan teroris jaringan NII yang ditangkap di wilayah Sumbar aktif merekrut anggota baru. Mereka diduga melibatkan anak-anak dalam proses perekrutan.

“Melakukan perekrutan anggota secara masif di wilayah Sumatera Barat dengan melibatkan anak-anak di bawah umur,” ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar.

Ia mengatakan para tersangka diduga berniat menggulingkan pemerintahan. Menurutnya, hal itu bakal dilakukan jaringan teroris tersebut saat negara sedang dalam keadaan kacau.

hantaran/rel

Exit mobile version