Komisi VIII Desak Polisi Agar Pria yang Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus Segera Ditangkap

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seorang pria yang meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus. Ia menilai pernyataan pria tersebut, menistakan agama.

“Ya, videonya sudah viral dan jelas-jelas sudah menistakan umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim,” ujar Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Wakil Ketua Umum PAN itu juga mengecam pernyataan pria tersebut yang menyatakan pesantren sebagai sumber teroris.

“Saya mengecam Pendeta Saefudin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini sudah mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara,” ucapnya lagi.

Ia menegaskan, bagi umat Islam, di Indonesia masalah toleransi sudah selesai dengan komitmen untuk saling menghormati antar umat beragama.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang selama ini sudah berjalan baik di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus viral di medsos. Terkait hal itu, polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video yang beredar terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.

Pria itu juga berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” ucap pria dalam video tersebut.

Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat Al-Qur’an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Pria itu meminta 300 ayat tersebut dihapus.

“Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” ucap pria itu.

Polisi Masih Mengusut

Sementara, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya bakal mendalami konten video tersebut.

“Belum tahu videonya, nanti coba dipelajari dulu ya,” ujar Kombes Reinhard Hutagaol pada wartawan di Jakarta.

hantaran/rel

Exit mobile version