Komisi VIII Desak Pimpinan DPR Segera Bahas RUU TPKS, Lisda Hendrajoni: Jangan Ditunda-tunda Lagi

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni, mendesak pimpinan DPR agar segera menjadwalkan rapat Bamus guna menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lisda menegaskan, jangan sampai ada upaya dari pihak-pihak tententu yang ingin menghalangi proses pembahasan RUU yang sebelumnya sudah menjadi usul inisiatif Dewan.

“Sungguh ironis RUU yang menjadi usul inisiatif jika proses pembahasannya justru dihambat oleh Dewan sendiri. Jadi, kami selaku Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi VIII mendesak pimpinan agar segera menggelar rapat Bamus untuk menentukan alat kelengkapan dewan, dan segera membahas RUU TPKS,” ujar Srikandi NasDem itu, Selasa (15/3/2022).

Ia menyebut, dalam pembahasan RUU TPKS seharusnya sudah dapat dilaksanakan dalam masa sidang sekarang, mengingat kebutuhan masyarakat terkait undang-undang tersebut sangat urgent.

“Kami berharap RUU TPKS segera dibahas oleh AKD pada masa sidang sekarang. Jadi, jangan ditunda-tunda lagi. Sebab, kebutuhan akan Undang-undang tersebut sudah mendesak di masyarakat. Harapan kami kedepan agar angka kekerasan seksual dapat ditekan dengan hadirnya Undang-undang ini,” tuturnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, sebelumnya Pemerintah Pusat telah berupaya mengakselerasi pembahasan RUU tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk wakil pemerintah untuk segera membahas bersama DPR, serta mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke DPR.

“Seharusnya DPR sebagai pengusul mesti bersikap lebih responsif dari pemerintah, bukan malah sebaliknya. Apalagi sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif. Jadi, jangan ditunda-tunda lagi,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal itu atas desakan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo, yang langsung menerbitkan Surat Perintah kepada tiga Kementrian yang terkait dengan RUU tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah sampai kepada Pimpinan DPR. Namun hingga kini belum diteruskan kepada Bamus untuk penunjukan AKD yang akan membahasnya.

Ya, sampai sekarang kami masih menunggu AKD yang nantinya bakal ditunjuk. Dan kami berharap ini dibahas melalui Baleg, karena dari awal RUU TPKS sudah dibahas oleh Baleg,” katanya.

hantaran/okis

Exit mobile version