Komisi II Tunda Rapat Pengambilan Keputusan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Ini Penyebabnya

Legislator

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan Komisi II DPR bersepakat menunda pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan para penyelenggara Pemilu membahas jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurutnya, Raker tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/10/2021) dengan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, para anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Rapat ditunda karena Mendagri berhalangan hadir. Mendagri mengirimkan surat ke Pimpinan Komisi II DPR meminta rapat ditunda,” kata Guspardi saat dihubungi  Rabu (6/10/2021).

Jadi, tentang kepastian tanggal pelaksanaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dan Pilkada 2024 belum ditetapkan. “Rapat pengambilan keputusan akan dilakukan usai masa reses DPR atau awal November 2021,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, Mendagri Tito Karnavian kemarin mengirimkan surat permohonan penundaan rapat karena ada rapat internal dengan Presiden Jokowi.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu belum satu suara tentang jadwal pemungutan suara. KPU mengusulkan tanggal pelaksanaan Pemilu diadakan pada tanggal 21 Februari 2024, sementara Pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024.

“Jika diperlukan, maka di sarankan Presiden mengundang ketua umum partai untuk mendiskusikan mengenai  hal-hal pokok yang prinsip serta membangun komunikasi guna memberikan dukungan terhadap bagaimana bisa mencapai titik temu tentang jadwal, desain dan konsep Pemilu dan Pilkada 2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)

hantaran.co

Exit mobile version