Kominfo Dharmasraya Targetkan Sebagai Kabupaten Informatif

kominfo dharmasraya informatif

Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya menyerahkan laporan keterbukaan informasi publik tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA,hantaran.co—Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya menyerahkan laporan keterbukaan informasi publik tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya. Penyerahan diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (KABID IKP) Misbah Hulkhair wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arif Yumardi pada Rabu (15/3/23).

Pada saat penyerahan laporan keter bukaan informasi publik tersebut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Misbah Hulkhair menyampaikan, akan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan Informasi publik dan akan melakukan pengembangan aktivitas keterbukaan informasi publik baik melalui media non elektronik dan elektronik.

Selain itu pihaknya akan lebih memaksimalkan, terutama melalui website, medsos seperti facebook dan instagram akan lebih di variasikan supaya mudah dipakai oleh pengguna informasi dan juga mudah diaksesnya oleh masyarakat.

Pada prinsipnya PPID Kabupaten Dharmasraya dibawah pimpinan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam hal ini di wakili oleh Kabid IKP Misbah hulkhair akan tetap dengan komitmen awal untuk menjadikan kabupaten Dharmasraya sebagai kabupaten informatif agar tercipta pemerintahan yang bersih , transparan dan akuntabel.

Wetri Yani sebagai koordinator PPID Dharmasraya juga berkesempatan untuk menyampaikan harapa ke depannya.

“Tahun 2023 Ini PPID Dharmasraya fokus pada komitmen dari seluruh ppid pelaksana dalam memenuhi daftar informasi publik. Target PPID Kabupaten Dharmasraya tahun ini , selain mempertahankan predikat kabupaten informatif, mudah-mudahan juga bisa mencapai peringkat tiga besar,”ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Rovanly Abdams mengatakan, keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen kita untuk mencapai informasi yang lebih akurat dalam rangka reformasi birokrasi, sesuai dengan amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonenesia.

Oleh karena itulah perlu dilakukan berbagai strategi ataupun cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik itu dapat tercapai dan memberikan tingkat kepuasan dari masyarakat khususnya Dharmasraya,”ucapnya

(Badri/Hantaran.co).

Exit mobile version