KI Sumbar Ingatkan Tak Sembarangan Umumkan Rekam Medis Anggota KPPS Reaktif Usai Rapid Test

PADANG, hantaran.co — Banyak anggota KPPS Pilkada Sumbar hasil test rapid-nya reaktif, bahkan mungkin ada yang positif setelah dilakukan test swab. Banyak pihak medesak KPU untuk mengumumkan petugas KPPS reaktif atau positif itu.

Tapi Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi, menyatakan informasi rekam medis adalah informasi dikecualikan.

“Itu masuk kategori informasi dikecualikan, KPU umumkan by name by address melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik,” ujar Adrian lewat statment press Jumat (4/12/2020), kepada media di Padang.

Tapi lain soal kalau petugas KPPS yang reaktif atau positif itu memberikan izin atau yang bersangkutan menyampaikan ke publik bahwa dia postif atau reaktif.

“Kalau yang berangkutan beritikad untuk sampaikan ke publik, maka informasi dikecualikannya otomatis lepas,” ujar Adrian.

Terus bagaimana KPU mesti menyikapinya, menurut Adrian solusinya adalah jika reaktif test swab jika positif maka KPPS yang terpapar Covid-19 diganti segera.

“Menunggu positif negatif menurut protokol kesehatan harus isolasi 14 hari atau dua kali konversi swab-nya negatif. Jika ini dilaksanakan tak keburu dengan hari pencoblosan yang lima hari lagi,” ujarnya.

Selain itu, masifnya KPPS reaktif atau positif Covid-19, KPU harus meluruskan ini berkaitan dengan partisipasi pemilih.

“KPU harus bekerja keras dan cepat serta masif untuk membuat peta TPS aman Covid-19 dan itu harus viral ke masyarkat Sumbar agar was-was pemilih tidak menjadi akut yang berdampak pemilih enggan ke TPS pada hari H pencoblosan,”ujar Adrian.

Untuk itu KPU harus menggandeng sebanyak mungkin media dan influencer di media sosial untuk menyebarkan TPS aman Covid-19 itu dan memastikan semu TPS menerapkan protokol kesehatan saat hari pencoblosan tersebut. (*)

hantaran.co

Exit mobile version