Kemenag Siapkan Khutbah Jumat Alternatif

Khutbah

RUMAH IBADAH—Seorang pekerja tengah memoles kubah Masjid Al Hakim di Jalan Samudera Kota Padang, Kamis (26/11). Masjid tersebut jadi salah satu venue pelaksanaan MTQ ke-28 di Sumbar beberapa waktu lalu. IRHAM

PADANG, hantaran.co — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana untuk menyiapkan naskah Khutbah Jumat untuk dipakai para khatib. Kalangan penceramah yang biasa bertindak selaku Khatib Jumat menyambut positif rencana tersebut, selama tidak ada pemaksaan dalam menggunakan materi yang disiapkan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar, H. Hendri, kepada Haluan menerangkan, naskah khutbah itu saat ini tengah disusun oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag RI dengan melibatkan para ahli, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dai atau penceramah.

“Rencana ini adalah rangkaian dari program penceramah bersertifikat yang telah diluncurkan dan dilaksanakan kementerian agama. Sebelumnya juga sudah dilakukan kegiatan bimbingan bagi penceramah. Selain meningkatkan kompetensi, Kemenag juga diberi amanah untuk meningkatkan wawasan penceramah melalui pengadaan buku-buku panduan,” kata Hendri, Rabu (25/11/2020).

Hendri juga menerangkan, bahwa naskah khutbah yang disusun tersebut merupakan sebuah terobosan dari Kemenag RI dengan tujuan materi khutbah yang disampaikan oleh khatib bisa dipahami dengan baik oleh jemaah. Mengingat, di sebagian tempat jemaah Salat Jumat dalam kondisi sangat majemuk.

“Oleh karena itu dibutuhkan materi khutbah yang luas cakupannya dan dalam kajiannya. Materi yang menyentuh langsung seluruh lapisan masyarakat. Materi yang disiapkan juga terkait bagaimana menyikapi perbedaan dan menjaga persatuan. Sebab, Indonesia sangat majemuk. Jadi, materi khutbah selain harus menyentuh, juga harus bisa memotivasi dalam meningkatkan ibadah ritual dan ibadah sosial,” katanya lagi.

Namun demikian, Hendri memastikan bahwa materi khutbah juga disesuaikan dengan kearifan lokasi di setiap daerah. Peningkatan kompetensi penceramah sendiri merupakan amanah dari pemerintah kepada Kemenag RI yang sejalan dengan visi Kemenag RI pada tahun 2020-2024.

“Visinya adalah mewujudkan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul, untuk memajukan Indonesia yang berdaulat dengan mengedepankan semangat gotong royong,” ujar Hendri.

Kanwil Kemenag Sumbar, sambungnya, saat ini masih menunggu peluncuran naskah khutbah tersebut, untuk kemudian didistribusikan langsung kepada penceramah, khatib, masjid, dan masyarakat secara luas.

“Patut diingat bahwa naskah disusun oleh orang-orang yang berkompeten dari sisi agama dan sisi sosial. Serta juga orang-orang yang memiliki komitmen kuat terhadap kebangsaan. Kita masih menunggu peluncuran naskah itu,” katanya menutup.

Terkait rencana Kemenag itu, Wakil Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sumbar, Muhammad Ridho Nur, mengaku menyambut dengan positif. Sebab menurutnya, di daerah-daerah terpencil di Sumbar masih banyak khatib yang menyampaikan khutbah dengan materi yang terbatas dan tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Tentu rencana itu adalah rencana yang positif. Namun, perlu dipastikan juga bahwa naskah khutbah itu bukan berstatus wajib untuk dipakai pada khatib saat berceramah. Melainkan hanya jadi opsi, masyarakat atau khatib bisa menggunakan naskah khutbah Kemenag itu, boleh juga tidak. Jadi, itu bukan merupakan sebuah keharusan,” katanya kepada Haluan.

Setidaknya, kata Ridho, materi naskah khutbah dari pemerintah itu dapat menjadi referensi bagi para khatib. Oleh karena itu, Ikadi pun bersedia membantu penyaluran naskah tersebut bila nanti telah diluncurkan oleh kementerian. “Jika bukan sebagai kewajiban, maka menurut kami langkah Kemenag ini perlu diapresiasi,” kata Ridho.

Hal senada disampaikan Atria Al-Durtibi, salah seorang penceramah yang biasa mengisi jadwal khutbah di Pasaman Barat dan sekitarnya. Menurutnya, selama materi khutbah yang disiapkan pemerintah tidak berstatus wajib untuk digunakan, maka rencana itu tak perlu dipersoalkan.

“Bagi khatib yang senantiasa meningkatkan kapasitas keilmuannya, justru naskah itu bisa diperkaya nantinya. Artinya, selama naskah itu nanti tidak wajib disampaikan secara utuh di seluruh masjid, ya tidak masalah. Langkah ini baik,” ucap Atria.

Lagi pula terkadang, kata Atria, ada kalanya penceramah berhalangan hadir untuk memenuhi undangan berkhutbah. Saat situasi seperti itu, menurutunya pengurus masjid pun bisa tampil menggantikan dengan menyampaikan materi dalam naskah yang disediakan Kemenag. “Jadi, rasanya tidak perlu dipersoalkan,” ujarnya lagi. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version