Kejati Sumbar Bidik Kasus Korupsi Besar

Korupsi

Anti Korupsi. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Setelah beberapa bulan dijabat pelaksana tugas (plt), Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi dipimpin Kepala Kejati (Kajati) yang baru, Anwarudin Sulistiyono. Mantan Wakil Kajati Jawa Timur itu oun menyiapkan berbagai agenda kerja, termasuk mengusut tuntas potensi kasus korupsi skala besar yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Anwarudin Sulistiyono pada hari pertama bertugas sebagai Kajati Sumbar, Kamis (10/12/2020) lalu. Pada tahap awal masa tugas menggantikan Yusron yang sebelumnya menjabat Plt Kajati Sumbar, Anwarudin akan lebih dulu melakukan konsolidasi secara internal di lingkungan kejaksaan di Sumbar.

“Untuk tahap awal, tentu saya akan melakukan konsolidasi internal, dan tadi saya juga sudah bertemu dengan seluruh Kepala Kejati serta Kacabjari se-Sumbar,” kata Anwarudin, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Teguh Wibowo.

Anwarudin mengatakan, dalam pertemuan pertama tersebut, seluruh satuan kerja di lingkup Kejati Sumbar pun telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2021, serta menerima sejumlah laporan terkait kinerja dan berbagai penanganan perkara yang sedang dan akan berjalan.

“Tentunya saya akan berupaya maksimal untuk memajukan serta meneruskan program positif yang sudah dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya. Salah satunya, segera meraih status Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM) yang kini masuk nominasi nasional,” kata Anwarudin lagi.

Status ZI WBBM, ucapnya, memiliki arti penting bagi Kejati Sumbar sebagai titik lompat dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pada bidang pelayanan hukum. Selain itu, terkait penanganan kasus korupsi dan potensi penanganan kasus korupso, ia berjanji akan mengungkap serta mengusut tuntas setiap kasus.

“Terutama sekali kasus korupsi besar (big fish) dan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Penanganan perkara korupsi di Kejati Sumbar harus yang berkualitas, terutama untuk kasus-kasus besar itu,” katanya lagi.

Anwarudin sendiri menjalani prosesi pelantikan sebagai Kajati Sumbar yang baru di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (8/12) lalu. Dalam waktu dekat, ia mengaku akan mengevaluasi sendiri perkara yang sudah atau tengah ditangani oleh jajaran kejaksaan, untuk memastikan prosesnya telah sesuai ketentuan dan Standard Operating Procedure (SOP).

Selain itu, Anwarudin berjanji bahwa kedatangannya ke Sumbar juga membawa misi menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. “Tidak ada lagi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum yang dilaksanakan adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya tegas.

Termasuk, ujarnya lagi, mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebab, memungkinkan bagi jaksa untuk menghentikan suatu perkara selagi sesuai dengan persyaratan.

“Lewat keadilan restoratif ini, warga yang mencuri sendal, kayu, dan kasus sejenis bisa dihentikan penuntutannya tanpa perlu dihadapkan ke persidangan,” tuturnya.

Anwarudin juga mengaku akan menjadikan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumbar sebagai salah satu fokus yang perlu dikawal dan disukseskan hingga hasil pengunguman akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami mengimbau masyarakat Sumbar agar tetap menjaga kedamaian dan kondusivitas, serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar,” katanya menutup. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version