Kejari Solok Tangani 110 Tindak Pidum, dan Satu Perkara Penting

Kajari Solok, Fani Nilasari bersama sejumlah kasi foto bersama di Kejari Solok, Kamis (22/7). Rivo Septi Andries

SOLOK, hantaran.co—Dalam kurun waktu 7 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, menangani 110 (SPDP) kasus tindak pidana umum  dan satu perkara penting. Hal ini disampaikan oleh Kajari Solok Feni Nilasari dalam rangka HUT ke 61 Adhiyaksa di Kota Solok, Kamis (22/7).

Disampaikannya untuk pidana umum, dari 110 kasus (SPDP), 77 sudah diselesaikan 33 lainnya masih dalam pemeriksaan. Untuk tindak pidana keamanan Negara dan ketertiban umum ada 55 kasus, 51 diantaranya sudah selesai. Sementara narkotika ada 95 kasus dan sudah diselesaikan 89.

” Dan ada perkara penting yang sedang ditangani, yakni perkara pencemaran nama baik yang melibatkan mantan pejabat di Solok,” ujar Feni kepada Hantaran,co (Haluan).

Dikatakannya, untuk perkara tindak pidana khusus, Kejari Solok menangani lima perkara. Tiga diantaranya masih penyelidikan dan dua sudah masuk penyidikan.

Dari lima kasus Pidsus tersebut, empat berada di Kabupaten Solok dan dua di Kota Solok.

Lebih lanjut disampaikannya, di bagian intelijen, pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap aliran kepercayaan yang sempat viral di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu.

“Pada 2020 masyarakat sempat dihebohkan dengan aliran kepercayaan Tauhid Ibrahim. Yang kami lakukan melakukan pendekatan oleh Tim Pekem Kabupaten Solok,”ucapnya.

Untuk tahun ini  (2021) saya belum ada laporan dari intel soal aliran kepercayaan dan lainnya.

Dalam kasus Perdata, dikatakannya, memberika bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum.

“Dan dalam bantuan hukum non litigasi 5 surat kuasa khusus (SKK), dan litigasi ada 1 dan masih sidang saksi, penyelamatan aset negara sebesar Rp1,1 miliar. Serta pertimbangan hukum, tercatat nihil,”kata Feni.

Disampaikannya, Kejari Solok terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik, melalukan penguatan akuntabilitas, dan pengawasan.

Selain itu, menurut Feni, karena masih dalam masa pandemi Kejari Solok sesuai dengan program kerja Jaksa Agung memproritaskan yang mengawal vaksinasi dan mengawal pemulihan ekonomi nasional akibat.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version