Sumbar

Keberangkatan Haji Tahun Ini Ditunda Lagi, Antrean Jemaah di Sumbar 23 Tahun

6
×

Keberangkatan Haji Tahun Ini Ditunda Lagi, Antrean Jemaah di Sumbar 23 Tahun

Sebarkan artikel ini
Haji
Seorang petugas keamanan tengah berjaga di depan gerbang masuk Asrama Haji Embarkasi Padang, Kamis (3/6). Sama seperti tahun lalu, tahun ini asrama haji tidak akan menerima tamu calon jemaah haji, karena izin berhaji bagi jemaah Indonesia belum diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. IRHAM

PADANG, hantaran.co — Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan keberangkatan haji tahun ini kembali ditiadakan sehinggamasa tunggu antrean jemaah semakin panjang. Untuk Sumatra Barat sendiri, masa tunggu keberangkatan menjadi 23 tahun. Sehingga, jika mendaftar haji tahun ini, maka diprediksi baru akan berangkat ke Tanah Suci pada 2044 nanti.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, H. Joben, mengatakan, calon jemaah haji (CJH) asal Sumbar yang direncanakan berangkat pada tahun ini sebanyak  4.613 orang, yang merupakan CJH tahun lalu yang batal berangkat karena imbas dari pandemi Covid-19.

“Batalnya keberangkatan calon jemaah berdampak pada semakin panjangnya antrean haji di Sumbar. Dari yang semula calon jemaah harus menunggu 21 tahun untuk bisa berangkat, kali ini butuh 23 tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam ini. Keputusan ini tentu mengecewakan bagi calon jemaah haji. Saya mengimbau agar keputusan ini diterima dengan ikhlas,” kata Joben kepada Haluan, Kamis (3/6/2021).

Akibat batalnya pemberangkatan haji tahun ini, kata H. Joben, terdapat 18 calon jemaah haji yang menarik dana pelunasan masing-masing. Akan tetapi, untuk penarikan keseluruhan dana haji, dipastikan belum ada. Sementara itu untuk total biaya haji saat ini, katanya, berada di angka Rp33,8 juta, dengan biaya awal pendaftaran calon jemaah sebesar Rp25 juta.

H. Joben menerangkan, bahwa penarikan dana pelunasan haji tidak akan menggugurkan antrean jemaah bersangkutan. Namun jika yang ditarik adalah keseluruhan dana, maka secara otomatis jemaah bersangkutan akan gugur dalam antrean, dan akan menjalani antrean baru jika mendaftar kembali.

Sudah Divaksin Covid-19

Selain itu, H. Joben menambahkan, sebelum pemerintah memutuskan tidak ada keberangkatan haji tahun ini, sejumlah persiapan untuk berangkat haji telah dilaksanakan. Mulai dari kesiapan dokumen dan bahkan vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah haji. Tercatat, sudah 93 persen dari 4.613 calon jemaah haji telah menerima suntikan vaksin Covid-19.

“Sebelum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, kami tetap mematangkan persiapan, mulai dari manasik, pengurusan paspor, hingga vaksinasi. Sudah dilakukan semuanya dan sudah siap. Namun, ini keputusan yang harus kita terima. Kalau soal kesiapan, calon jemaah haji asal Sumbar insyaallah sudah siap semua,” katanya.

H. Joben mengatakan, bagi calon jemaah yang meninggal dunia atau dalam kondisi sakit dalam masa antrean, maka bisa melimpahkan keberangkatan kepada keluarga atau orang terdekat lainnya. Hal itu merujuk pada regulasi baru Kemenag. Sebab sebelumnya, jika ada jemaah yang meninggal dunia atau dalam keadaan sakit parah, maka dananya langsung dikembalikan.

“Dulu belum ada regulasi perlimpahan porsi. Saat ini, jika jemaah yang sudah mendapatkan antrean untuk berangkat tahun ini, kemudian meninggal atau sakit parah, maka bisa dilimpahkan ke suami, istri, saudara, atau anak,” katanya. (*)

Riga/hantaran.co