Kapolda Berharap Upaya Penanganan Covid-19 Lebih Seirama, Termasuk Revisi Perda AKB

Covid-19

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto (kiri) bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi (kanan), Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, serta jajaran pejabat Pemprov Sumbar lainnya, usai menggelar pertemuan di Mapolda Sumbar, Selasa (2/3/2021). IRHAM

PADANG, hantaran.co — Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Toni Harmanto menyayangkan angka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Sumbar yang cukup tinggi. Menyikapi itu, ia berharap agar segala upaya yang dilakukan untuk menghentikan pandemi Covid-19 dilakukan dalam satu gerakan yang seirama.

“Penanganan Covid-19 jangan jalan sendiri-sendiri. Semuanya harus ikut, selain pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lainnya. Karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Mari lakukan yang terbaik,” ujar Toni kepada Haluan, Rabu (9/6/2021).

Sejauh ini, sambung Toni, pelaksanaan Operasi Yusitisi terus dilakukan oleh pihaknya bersama TNI, Satpol PP, dan lembaga terkait lainnya. Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar ketentuan prokes seperti tidak menggunakan masker, terutama di tempat fasilitas publik. Sedangkan kondisi penularan Covid-19 di Sumbar saat ini tengah mengalami peningkatan.

Beranjak dari kondisi tersebut, Toni pun menyatakan pentingnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang salah satunya mengatur terkait sanksi dan denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, diperlukan sanksi atau denda yang lebih berat dalam Perda AKB agar memang menjadi efek jera bagi masyarakat.

Toni menyebutkan, Polda Sumbar sudah bekomunikasi dan bersurat kepada DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi untuk merevisi Perda AKB. Pihaknya juga sudah menyampaikan poin-poin yang mestinya diubah dalam regulasi itu, terutama terkait sanksi.

“Terkait Perda, kami meminta sanksi untuk diperberat. Usulan kami sekali berbuat pelanggaran prokes, langsung dikurung 1 sampai 7 hari. Sebab kami lihat, masyarakat itu takutnya pada sanksi kurungan. Sementara itu dengan Rp100 sampai Rp500 ribu itu, dibayar saja sepertinya. Sehingga, denda ini juga mestinya diperberat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga menyampaikan bahwa angka pelanggaran protokol kesehatan di Sumbar masih cukup tinggi. Bahkan dalam sehari tim gabungan menindak sampai seribu lebih pelanggaran prokes.

“Polda bersama jajaran dan tim gabungan dalam satu hari Operasi Yustisi itu bisa sampai 1.800-an pelanggara. Penggunaan masker yang tidak baik juga menjadi masalah yang banyak kami temui di lapangan. Kemudian, banyak kerumunan yang akhirnya dibubarkan, baik di tempat wisata, kafe kafe, dan lain sebagainya. Semuanya karena melanggar prokes,” ujar Satake.

Oleh karena itu, sambung Satake, Polda berharap agar Perda AKB bisa segera direvisi. Sehingga kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan juga bisa meningkat seiring sanksi dan denda yang lebih memberikan efek jera. (*)

Ishaq/hantaran.co

Exit mobile version