Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi Mengundurkan Diri

Kadis

Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Muhammad Idris. IST

BUKITTINGGI, hantaran.co — Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Muhammad Idris, mengundurkan diri dari jabatannya. Surat Pengunduran dirinya itu sudah diajukan kepada Wali Kota Bukittinggi, Herman Safar, Jumat (30/4/2021).

Muhammad Idris ketika dihubungi melalui ponselnya Minggu (2/5/2021), membenarkan kalau dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran dirinya itu murni atas permintaannya sendiri tanpa ada paksaan.

“Benar saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kepada Wali Kota pada Jumat kemaren,” ujar Muhammad Idris lewat gagang teleponnya.

Terkait dengan alasan pengunduran dirinya itu, Muhammad Idris tidak mau berkomentar banyak dan hanya menyebutkan kalau dirinya tidak sanggup lagi menjalankan amanah yang diberikan atasan.

Ia juga membantah kalau pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan terkait dengan proses pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 dan 41, yang menjadi salah satu janji kampanye Wali Kota, Erman Safar, pada Pilkada 2020 lalu.

“Alasan pengunduran diri saya murni karena tidak sanggup menjalankan amanah yang diberikan atasan, dan tidak ada hubungannya dengan pencabutan Perwako 40 dan 41” kata Muhammad Idris.

Ia mengakui langkah pengunduran diri yang diambilnya itu sudah dipikirkannya matang matang. “Buat apa kita terima jabatan kalau amanah yang diberikan atasan tidak sanggup kita untuk menjalankannya.Saya tidak ingin atasan kecewa karena tidak sanggup menjalankan amanah yang diberikan,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, juga membenarkan atas pengunduran diri Muhammad Idris selaku Kepala Dinas. Surat Pengunduran dirinya itu telah ia sampaikan kepada Wali Kota dan ditembuskan kepada Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kita tidak mengetahui pasti apa alasan Muhammad Idris mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, pada intinya alasan pengunduran Muhammad Idris karena tidak sanggup menjalankan amanah yang diberikan atasan,” ujar Sekda Yuen Karnova.

Menurut Yuen, untuk proses dan tindak lanjut surat pengunduran diri Muhammad Idris tentu harus menunggu petunjuk dari Wali Kota. Sebab surat pengunduran dirinya itu disampaikan langsung kepada Wali Kota. ” Untuk tindak lanjutnya kita tunggu arahan atau pertunjuk  dari Wali Kota,” sebut Sekda Yuen Karnova. (*)

Gatot/hantaran.co

Exit mobile version