JEMARI Sakato dan Pemkab Agam Percepat Finalisasi Ranperbup Indeks Agam Hijau

Forum

Dalam rangka mencegah degradasi luas areal hutan lindung sekaligus peningkatan pelestarian lingkungan hijau, Pemerintah Kabupaten Agam mengajak serta LSM JEMARI (Jaringan Kerja Pengembang Partisipasi Indonesia) Sakato untuk ikut berpartisipasi merancang kebijakan yang pro-pelestarian lingkungan. Bertempat di Hotel Sakura, Lubuk Basung, 12 September 2022. IST

AGAM, hantaran.co — Dalam rangka mencegah degradasi luas areal hutan lindung sekaligus peningkatan pelestarian lingkungan hijau, Pemerintah Kabupaten Agam mengajak serta LSM JEMARI (Jaringan Kerja Pengembang Partisipasi Indonesia) Sakato untuk ikut berpartisipasi merancang kebijakan yang pro-pelestarian lingkungan.

Bertempat di Hotel Sakura, Lubuk Basung, 12 September 2022 diadakan FGD (Forum Group Discussion) antara Pemerintah Kabupaten Agam, dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Agam, Dr. H. Andri Warman, S.Sos., M.M dengan tim JEMARI Sakato.

“Pada Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Agam, luas hutan lindung di Kabupaten Agam adalah 28.060 ha atau sekitar 12.56% dari seluruh luas Kabupaten Agam. Namun, saat ini jumlahnya berkurang sebanyak 28.7%. Hal ini menunjukkan telah terjadi degradasi hutan yang tentu akan berdampak terhadap persoalan lingkungan, ekonomi dan sosial. Kalau ini dibiarkan terus menerus, maka kondisi hutan akan terus memprihatinkan,” demikian keresahan Bupati Kabupaten Agam saat membuka kegiatan yang bertajuk Pembahasan Rancangan Kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Indeks Agam Hijau bersama tim District Working Group (DWG) TAKE Kabupaten Agam yang bernaung di bawah JEMARI Sakato.

Berlandaskan keresahan tersebut, Bupati Kabupaten Agam bergerak secara pro-aktif dan sejalan dengan  Program SETAPAK Tahap 3 yang bekerja untuk perlindungan lingkungan dan peninggkatkan Tata Kelola Hutan dan Lahan. Diharapkan, sesuai tujuannya, melalui program ini fungsi lingkungan hidup dan manfaat hutan dapat dinikmati secara berkelanjutan. Tak hanya itu, Bupati juga berharap, kehadiran Peraturan Bupati mampu menjawab persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Agam.

“Banyak harapan tertompang kepada Program SETAPAK Tahap 3 melalui berbagai mekanisme yang inovatif, salah satunya adalah terkait skema transfer fiscal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT). Skema ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan ekologi. Saya sangat mendukung Program SETAPAK Tahap 3 ini, dan berharap membawa perubahan untuk lingkungan yang lebih baik lagi. Silahkan untuk ditindaklanjuti dan tetap dikawal hingga tuntas,” tambah  Andri Warman.

Direktur JEMARI Sakato, Roby Syafwar, menyampaikan, JEMARI Seakato sebagai lembaga pendamping penyusunan Perbup Indeks Agam Hijau berkomitmen mendampingi peroses penyusunan Perbup sampai tuntas. Sementara Khairul Fahmi, Program Manager SETAPAK 3 yang juga Dosen Departemen Sosiologi, FIS-UNP, mengatakan bahwa pelaksanaan Program SETAPAK 3 ini telah dimulai sejak Oktober 2021 dan akan berakhir pada Oktober 2022. Dari proses yang telah berjalan dengan semangat anggota DWG, Khairul Fahmi optimis Ranperbup rampung sebelum oktober 2022.

Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tergabung dalam Tim DWG ini juga menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, salah satunya adalah segera mengolah masukan yang didapat melalui FGD ini untuk penyempurnaan Rancangan Kebijakan EFT yang sudah dirumuskan secara umum sebelumnya. [MIG]

Exit mobile version