Jaksa Agung Minta Penanganan Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Dipercepat

PADANG, hantaran.co – Jaksa Agung RI Burhanuddin ST meminta penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat 2018-2020 dengan pagu anggaran lebih dari Rp134 miliar dipercepat.

“Jaksa Agung mendorong percepatan penanganan perkara yang kini sedang ditangani oleh tim di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat demi mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, usai mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin ST di kutip ANTARA, Kamis (28/7/2022).

Saat ditanyai apakah Kejagung bakal turut membantu penanganan kasus tersebut mengingat indikasi kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar, Ketut mengatakan saat ini masih diserahkan ke tim Kejari Pasaman Barat.

“Saat ini masih ditangani oleh tim penyidik Kejari Pasaman Barat, nanti kalau ada kesulitan misalnya untuk penghitungan audit, Kejagung akan bantu koordinasi di tingkat pusat,” katanya.

Ketut menyebut, dalam kunjungan kerja itu Jaksa Agung Burhanuddin ST memang fokus untuk menggenjot penanganan perkara oleh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing.

Sebelumnya, kasus tersebut adalah dugaan korupsi untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Sejauh ini pihak Kejari Pasaman Barat yang menangani perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial NI, dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang tender inisial HM.

Kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD, yang kemudian ditindak lanjuti oleh kejaksaan dengan penyelidikan, sekaligus memeriksa pembangunan fisik rumah sakit.

Dalam proses berjalan, tim penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang sah hingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejari Pasaman Barat juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo berinisial AA dalam kasus tersebut, yang bersangkutan saat ini ditahan KPK pada kasus lain.

Para tersangka diancam pasal 2, dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 KUHPidana.

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejari Pasaman Barat menggandeng tim ahli untuk memeriksa pengerjaan fisik, lalu menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp20.135.806.257, dari nilai kontrak Rp134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

hantaran/rel

Exit mobile version