Jaksa Agung Imbau Terdakwa Tidak Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang

JAKARTA, hantaran.co – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin, melarang terdakwa yang dadakan mengenakan atribut keagamaan, padahal sebelumnya tak pernah dipakai terdakwa di persidangan. Burhanuddin meminta dengan tegas agar anak buahnya tak menghadirkan mereka ke dalam persidangan.

Dikutip CNN Indonesia, hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat-saat tertentu saja.

“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Kebijakan tersebut diambil setelah Jaksa Agung Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan saja.

Praktik ini seolah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.

Ketut menyebut, tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan. Ia mengaku bakal menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.

“Seolah-olah alim pada saat dipersidangan saja. Nanti bakal kami samakan semua. Yang penting berpakaian sopan saat sidang,” kata Ketut.

Ia mencontohkan penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan yang dilakukan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.

Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki tiba-tiba terlihat mengenakan hijab. Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.

Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan. Ia divonis 10 tahun penjara.

Namun, hukuman terhadap Pinangki dikurangi menjadi empat tahun. Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab lagi.

hantaran/rel

Exit mobile version