IP-NA Berpeluang Digantikan Pjs Gubernur

Jabatan

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, saat berbinang di ruang kerjanya. HUMAS

PADANG, hantaran.co Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno (IP) dan Nasrul Abit (NA) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang masa jabatannya berakhir pada 12 Februari 2021. Sementara itu, hasil Pilgub Sumbar 2020 tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan prosesnya dinilai belum rampung hingga sebulan ke depan.

Dikutip dari laman resmi MKRI.go.id, sidang pleno gugatan Pilkada 2020 di MK baru akan dihelat pada 26 hingga 29 Januari 2020 mendatang. Kemudian, pada 1 hingga 9 Februari MK akan mendengar jawaban dan memeriksa serta mengesahkan alat bukti dari termohon atau pihak terkait.

Selanjutnya, pengucapan ketetapan pada 15 dan 16 Februari, mendengar keterangan saksi/ahli pada 17 dan 18 Februari, pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung pada 19 Februari hingga 5 Maret, pengambilan keputusan pada 8 hingga 18 Maret, dan pembacaan putusan/ketetapan dari gugatan yang diajukan pada 19 hingga 24 Maret.

Pengamat Kepemiluan Sumbar, Samaratul Fuad, menyebutkan, saat putusan MK belum keluar hingga masa jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) habis, sementara DPRD Sumbar telah menggelar paripurna pengusulan pemberhentian, maka Mendagri tentu akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sumbar hingga proses di MK rampung.

“Begitu juga dengan bupati dan wali kota yang juga menunggu keputusan di MK, maka gubernur yang kemudian akan menunjuk Pjs untuk memimpi kabupaten dan kota itu nantinya,” katanya kepada Haluan, Kamis (7/1/2021).

Ketua Komite Indpenden Pengawas Pemilu (KIPP) Sumbar itu juga menyebutkan, jika MK mengabulkan gugatan dari pemohon untuk menggelar pemilihan ulang, maka Otomatis durasi jabatan Pjs Gubernur Sumbar akan berlangsung lebih lama. Namun, ia yakin situasi tersebut tidak akan menganggu jalannya roda pemerintahan.

“Menurut saya itu bukan persoalan, karena APBD untuk tahun 2021 sudah diketuk palu. Kepala daerah sementara tinggal menjalankan program yang sudah disusun. Jadi tidak akan menganggu stabilitas pemerintahan karena sistemnya sudah ada. Begitu juga dengan kabupaten dan kota,” katanya lagi.

Sementara itu, usai mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian IP-NA sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, selanjutnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar akan melengkapi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk diantar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam beberapa hari ini akan kita antar ke Kemendagri. Sebab 12 Februari mendatang secara resmi gubernur akan berhenti. Kalau seandainya belum bisa dilantik gubernur baru, tentu Kemendagri akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) menjadi gubernur. Kita lihat dululah kondisinya seperti apa,” kata Supardi.

Supardi menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2016-2021, maka IP-NA disahkan pengangkatannya pada 12 Februari 2016 lalu.

Selanjutnya, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. “Karena pelantikan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit dilaksanakan pada 12 Februari 2016, maka jabatan keduanya akan habis pada 12 Februari 2021,” kata Supardi lagi.

Politisi Gerindra itu melanjutkan, sesuai ketentuan pasal 101 UU nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri. 

“Mekanisme pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” ujar Supardi lagi.

Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengungkapkan, bahwa selama lima tahun masa pengabdian Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar, telah banyak kemajuan yang dicapai. Di antaranya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita masyarakat jauh meningkat. Derajat kesehatan dan rata-rata lama sekolah juga maju cukup pesat. Demikian juga dengan angka kemiskinan dan pengangguran, mengalami penurunan signifikan.

“Namun demikian, juga masih banyak program strategis yang belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala, termasuk wabah pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung dan banyak menyedot anggaran dalam penanganannya,” ucap Supardi.

Sehubungan dengan sisa masa jabatan IP-NA yang efektif 30 hari lagi, maka ia mengimbau agar pelaksanaan program kegiatan dapat dimaksimalkan. Sehingga visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2016-2021 dapat terwujud.

Supardi juga menyampaikan saran, demi kesinambungan pembangunan daerah, maka gubernur dan wakil gubernur hendaknya menyusun cetak biru (blue print) pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan. Sehingga bisa menjadi acuan bagi pejabat selanjutnya yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Atas nama lembaga DPRD serta mewakili masyarakat Sumatera Barat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian pasangan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021,” ucapnya menutuo. (*)

Riga/Leni/hantaran.co

Exit mobile version