Insentif Pajak Diperpanjang Lagi Hingga Juni 2021

Kanwil

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumbar-Jambi (Sumbarja) Lindawaty . IST

PADANG, hantaran.co — Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak (WP) pada masa pajak Januari hingga Juni 2021. Perpanjangan pemberian insentif merupakan respons lanjutan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi meringankan beban WP di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga hari ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumbar-Jambi (Sumbarja) Lindawaty menjelaskan, kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menkeu (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2021 tertanggal 1 Februari 2021, yang hadir menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK- 110/PMK.03/2020, yang mengatur pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020 lalu.

“Penyebaran wabah Covid-19 berdampak pada pekerjaan atau kegiatan usaha WP, termasuk pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakannya. Oleh karena itu, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi WP terdampak, tetap diberikan kebijakan insentif,” kata Lindawaty, Jumat (5/2/2021) kepada Haluan.

Lindawaty merincikan, detil insentif pajak yang diberikan Menkeu dalam PMK terbaru anta lain, insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, bagi yang terutang atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu yang meliputi, pegawai yang bekerja pada salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

“Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar, melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Pemberi kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah untuk Masa Pajak yang bersangkutan,” kata Lindawaty lagi.

Insentif, katanya lagi, juga ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dimana para WP mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

“Selanjutnya, juga ada keringan insentif PPh Final Jasa Konstruksi, yang dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita. Lalu, ada insentif PPh Pasal 22 Impor, khusus bagi WP yang bergerak pada salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan terikat dengan aktivitas impor barang,” ucapnya.

Selanjutnya, keringan juga hadir dalam bentuk insentif Angsuran PPh Pasal 25, yang ditujukan bagi WP yang bergerak pada salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan terikat yang mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang, dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

“Terakhir, diberlakukan kembali insentif PPN, di mana insentif ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Mandiri Investment Forum (MIF), Rabu (3/2) menjelaskan, melalui kebijakan perpanjangan insentif pajak ini, Pemerintah telah menyediakan anggaran hingga Rp42 triliun bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. “Dalam hal ini kita juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, jika ditambah dengan insentif bagi sektor kesehatan maka anggaran jauh lebih tinggi. Di mana insentif sektor kesehatan diberikan untuk santunan kematian akibat Covid-19 bagi tenaga kesehatan hingga insentif bagi rumah sakit. “Bahkan bisa mendekati Rp 62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan,” ucapnya. (*)

Ishaq/hantaran.co

Exit mobile version