Ini Instruksi Gubernur Sumbar Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama

Gubernur

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. IST

PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumbar untuk antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Surat edaran yang bernomor : 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020 itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor: 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 serta rapat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2020.

Dimana dalam surat itu diatur tentang pelaksaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 dan 30 Oktober 2020 guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur dan cuti bersama itu.

Gubernur meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut; Pertama, mengimbau masyarakat agar selama pelaksanaan libur dan cuti bersama sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan.

Kedua, jika karena alasan yang tidak dapat dihindari harus melakukan perjalanan ke luar daerah maka lakukan PCR test atau rapid test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada mode transportasi. Bagi yang hasil tes dimaksud dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.

Ketiga, setelah perjalanan dari luar daerah agar kembali melakukan PCR test atau rapid test. Bagi yang hasil test dimaksud dinyatakan positif agar melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.

Keempat, dalam pelaksaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kelima, setiap kabupaten/kota agar memperkuat sistem pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19, pengawasan dilakukan pas setiap tingkatan kabupaten/kota, kecamatan, nagari/desa/kelurahan, jorong, RW dan RT.

Keenam, untuk menjaga agar nagari/desa/kelurahan bebas Covid-19 maka kepada pengunjung diyakinkan untuk membawa surat hasil PCR test/Rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif Covid-19.

Ketujuh, pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu membatasi pengunjung hanya 50% dari isian, menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta, termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kesembilan, Bupati/Wali Kota agar berkoordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lainnya, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Kesepuluh, mengintensikan satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten/kota. Kesebelas, Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version