Indikasi Geografis Ikan Bilih Singkarak Masih Analisa Labor

Ikan Bilih Danau Singkarak

Ikan Bilih Danau Singkarak

SOLOK, hantaran.co—Ikan Bilih Danau Singkarak masih dalam proses untuk diajukan sebagai Indikasi Geografis (IG). Namun, karena Danau Singkarak berada di dua kabupaten (Solok dan Tanah Datar), maka Provinsi Sumbar memfasilitasinya.

“Tapi sekarang belum selesai, karena ada analisa labor dan lainnya. Karena informasinya di Danau Toba juga ada Ikan Bilih, maka dari itu ada analisa labor dulu,”tuturnya Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Admaizon kepada Hantaran.co, Kamis (24/6).

Disampaikannya, jika IG tersebut sudah keluar maka tidak ada istilah Ikan Bilih Solok atau Ikan Bilih Tanah Datar.

“Kalau IG nya keluar ia tidak mambatasi wilayah administasi,”ucapnya.

IG Ikan Bilih sudah diajukan sejak 2016. Namun, pada 2017 Kemenkumham menolak IG tersebut karena masing-masing kabupaten mengklaim dan sama-sama mengajukan.

Seperti diketahui Danau Singkarak yang berada di dua wilayah administasi yakni Kabupaten Solok dan Tanah Datar memiliki ikan endemik bernama Ikan Bilih.

IG atau Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Exit mobile version