Iklan Rokok di Padang Panjang Dicabut Satpol PP

iklan rokok di padang panjang dicabut

Petugas Banpol wanita dari Satpol PP Padang Panjang mencabut salah satu iklan rokok di warung.

PADANG PANJANG, hantaran.co–Iklan rokok di Padang Panjang dicabut Satpol PP pada Selasa (9/3). Iklan rokok tersebut banyak beredar di warung-warung.

Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat 3 yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.

“Sejak adanya Perda KTR, warung tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun. Maka itu dicabut,” tegas Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP Padang Panjang, Herick Eka Putra.

Ia menjelaskan, Satpol PP melalui Banpol sudah menyusuri ruas jalan Kota Padang Panjang untuk menertibkan iklan rokok. Namun, masih ada ditemukan iklan rokok dipasang di sekitar warung.

“Iklan tersebut langsung dicabut,” ucapnya.

Herick berharap pemilik warung tidak membolehkan distributor rokok memasang iklan di warung.

Seperti diketahui, Padang Panjang merupakan salah satu kota di Sumbar yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan Perda ini memberikan sanksi denda maksimal Rp 15 juta dan kurungan tiga bulan.

(Hantaran.co)

Exit mobile version