Guspardi Gaus: Pilkada Tetap Dilanjutkan Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Legislator

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak harus tetap dilanjutkan. Pasalnya jika ditunda, pemerintah belum bisa memastikan kapan pandemi Covid -19 akan berakhir. Sehingga hal yang paling memungkinkan menurutnya adalah, melanjutkan Pilkada dengan menggunakan protokol Covid-19 yang ketat.

“Sebelumnya banyak pro kontra yang timbul di kalangan masyarakat terkait masalah penundaan Pilkada serentak. “Ada ketakutan yang muncul ketika harus melanjutkan Pilkada ini. Tapi intinya jangan sampai penyelangaraan ini memicu timbulnya klaster baru . Sudah kita jawab dengan menambah anggaran kalau tidak salah hingga Rp. 4T yang dimanfaatkan untuk Alat Pelindung Diri (APD). Kita juga mengundang gugus tugas dan meminta rekomendasi,” ujar Politisi PAN ini usai mengikuti rapat dengar pendapat umum antara Komisi II DPR RI dengan DPRD Sumatera Utara, DPR Aceh dan DPRD Kota Kendari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Legislator Dapil Sumbar 2 itu pun memaparkan, jika berkaca pada beberapa negara, tidak ada yang menunda Pilkada hingga 2021, terakhir bisa dilihat Pilkada Amerika yang juga sukses, tidak ada masalah.

“Bukan kita saja yang khawatir terhadap penyelenggaraan pilkada serentak akan memicu tercipta klaster baru Covid-19. Muhamadiyah, NU, MUI dan beberapa elemen bangsa lainnya juga menyatakan hal yang sama. Yang  terpenting masyarakat sadar dan patuh pada protokol kesehatan serta sadar terhadap perlindungan diri,” ulasnya.

Oleh karena itu, sambung Guspardi,  penundaan Pilkada adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Sebab keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah melalui  pembahasan dan kajian kompreshensif dan disepakati oleh berbagai stake holder. Mulai dari DPR RI, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) hingga Gugus Tugas Covid-19.

“Hal ini juga diatur  melalui Perppu nomor 2 tahun 2020,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version