Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Diterima MK, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Saksi-saksi

gugatan hendrajoni

Ardian, selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD).

PESSEL, Hantaran.co – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD).

Diketahui, gugatan pasangan calon HJ-HD diterima oleh MK pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya proses sidang bakal bergulir di MK pada Selasa (26/1/2021) pukul 11.00 Wib.

Ardian selaku kuasa hukum HJ-HD kepada Hantaran.co menyebutkan, hingga kini segala persiapan untuk mengikuti jalannya sidang di MK sudah berjalan maksimal.

“Yang jelas segala dalil dan alasan permohonan sudah kami sampaikan ke MK. Tinggal persiapan menghadiri sidang dan mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan ke persidangan. Sementara, seluruh dalil dan bukti-bukti tertulis sudah kami masukan ke MK,” ujarnya, Kamis (21/1).

Ia menjelaskan, hukum acara dan proses sidang di MK berbeda dengan sidang pengadilan biasa. Jika di MK, semua gugatan dan alat bukti dimasukan di awal. Sejauh ini, semua alasan yang disampaikan oleh Paslon HJ-HD kepada pihaknya sudah disampaikan ke MK melalui permohonan.

“Ya, hal ini sudah kami persiapkan sejak awal. Nanti tinggal menunggu pemeriksaan saja di persidangan MK. Ada sekitar 80 alat bukti yang kami siapkan,” katanya.

Sesuai prosedur sidang di MK, untuk tahap awal pihaknya belum menghadirkan saksi. Sebab, sidang pembukaan hanya bejalan secara normatif yakni perkenalan para hakim. Selanjutnya putusan sela dan sidang lanjutan.

“Nanti pada sidang lanjutan, baru kami hadirkan saksi sebanyak-banyaknya. Sebab, dalil yang kami ajukan adalah ingin membuktikan bahwa banyak pemilih di Pesisir Selatan yang tidak mendapat pemberitahuan datang ke TPS atau tidak memperoleh formulir C6. Nanti, itu tergantung hakim MK apakah dibolehkan atau tidak. Intinya kami bakal manfaatkan kesempatan yang ada,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardian, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

“Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB,” ucap Ardian pada wartawan di Painan.

Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.

“Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki tim Paslon HJ-HD, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan C6. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.

“Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat,” ujarnya.

Menurut Ardian, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima,” tuturnya.

(Okis/Hantaran.co)

Exit mobile version