Gubernur Keluarkan SE Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini 14 Poin Antisipasinya

Gubernur

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. IST

PADANG, hantaran.co – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumbar, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) pada tanggal 24 November 2021.

SE bernomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 tentang upaya percepatan pencegahan kasus kekerasan terhadap anak untuk merespon peningkatan kasus akhir-akhir ini.

Hal ini juga sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, melengkapi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

SE gubernur ditujukan kepada bupati dan wali kota itu berisi 14 poin sebagai langlah antisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak.

Pertama, meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, menjadikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah.

Ketiga, meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Keempat, memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat Pusat, Daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kelima, mendorong kabupaten/kota dalam membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak .

Keenam, mendorong nagari/desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak melalui Dana Nagari/Desa (Dasar Perpres nomor 59 tahun 2017 Tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar bagi Program SDGs Desa).

Ketujuh, Membuat Kerjasama dengan Ormas Islam (MUI, NU, Nuhammadiyah, Majlis Ta’Lim dll) terkait materi pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak dalam kegiatan keagamaan termasuk bimbingan/skrening terhadap calon pengantin.

Kedelapan, meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan dana BOS sekolah.

Kesembilan, membentuk Unit Pelaksana Teknis Dacrah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota.

Kesepuluh, membentuk Tim Aksi Cepat Tanggap di tingkat Kelurahan/Nagari/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk penjangkauan kasus kekerasan terhadap anak.

Kesebelas, menyediakan Hotline Service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Kedua belas, menyediakan rumah perlindungan sebagai tempat penampungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi anak korban kekerasan yang mengalami trauma dan memerlukan perlindungan.

Ketiga belas, menyediakan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.

Keempat belas, melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Dengan adanya SE Gubernur tentang upaya percepatan pencegahan kasus kekerasan terhadap anak diharapkan langkah strategis yang diambil untuk bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak di Sumbar.

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version