Gawat! Oknum ASN Pemkab Pessel Ditangkap Polisi Karena Miliki Narkoba

PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pessel yang diduga terlibat sebagai penyalahguna narkoba di daerah setempat, Selasa (11/10/2022)

Diketahui, oknum ASN itu berinisial JF (40). Selain menangkap JF, polisi juga menangkap FP alias U (40) disaat bersamaan.

Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap keduanya dilakukan disebuah rumah, tepatnya di Jalan Ilyas Yakub, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, sekira pukul 21.00 WIB.

Imbra mengatakan, terduga pelaku berinisial JF berdomisili di Painan Utara. Sementara, FP berdomisili di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni satu unit paket sabu berukuran kecil serta dua unit ponsel merk Samsung berwarna hitam.

Kronologi penangkapan

Imbra menyebut, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti oleh kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan panjang, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian.

“Ya, sesuai informasi masyarakat kami pun melakukan penyelidikan panjang terkait informasi tersebut,” ujar Imbra.

Setelah tim melakukan penyelidikan, lanjut Imbra, polisi pun akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi-saksi, kami menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku bakal diproses lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” katanya.

Menurutnya, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, mereka bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.

“Namun demikian, akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan profesional. Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujar Riki.

Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan “Pessel Zero Narkoba”.

“Dan kami akan menangkap siapapun yang terlibat peredaran barang haram ini,” katanya.

hantaran/*

Exit mobile version