Forum Wali Nagari di Pessel Minta Kemendes Berhentikan Oknum PDTI, Ada Apa?

PESSEL, hantaran.co – Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), meminta secara tegas Kementerian Desa segera memberhentikan oknum PDTI (Pendamping Desa Teknik Infrastruktur) wilayah setempat.

Hal tersebut terkait dugaan perbuatan amoral oknum PDTI berinisial RY yang mengganggu istri wali nagari setempat dengan melakukan video call telanjang atau tanpa busana.

Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Ulil Amri yang juga merupakan suami dari korban menyebut, pihaknya sepakat menolak keberadaan RY di wilayah itu karena ulah perangainya yang tidak senonoh.

“Secara resmi surat permintaan penggantian saudara RY sudah kami kirim langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi, Kabupaten, termasuk ke tingkat kecamatan agar yang bersangkutan segera dipindahkan dari Kecamatan Batangkapas,” ujar Ulil Amri pada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Ia menjelaskan, perbuatan amoral oknum PDTI terungkap setelah ia mendapati bukti screenshot terkait perbuatan pelaku dari android sang istri. Dari pengakuan sang istri, video call telanjang oknum PDTI berinisial RY sering dilakukannya ketika ia sedang tidak dirumah.

“Ya, RY menelepon istri saya menggunakan video call WhatsApp tanpa busana. Hal itu dilakukan pada akhir Desember 2021. Saya sebagai suami merasa geram dengan perbuatan pelaku,” ucapnya lagi.

Terkait hal itu, ia meminta oknum RY segera mendapat sanksi tegas. Jika perlu kata dia, Kemendes bersama pihak terkait bisa mengeluarkan surat pemberhentiannya sebagai PDTI di wilayah Kecamatan Batang Kapas.

“Saya menilai ini tidak pantas dilakukan oleh seorang PDTI. Dan atas kesepakatan bersama Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, RY segera diganti, jika perlu diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, ia juga sudah mengirim surat resmi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pessel.

Selain TAPM Pessel, Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas juga sudah mengirim surat secara langsung kepada Ketua Tim KPW II Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Ulil Amri menjelaskan, surat itu dikirim pada tanggal 4 Januari 2022. Ia berharap surat tersebut segera menjadi bahan pertimbangan oleh Kemendes melalui Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

“Jika tidak segera dipindahkan maka kami khawatir koordinasi nagari dengan RY tidak bakal berjalan kondusif di Kecamatan Batang Kapas,” tuturnya.

TAPM Pessel Bakal Tindaklanjuti Kasus PDTI ke Kemendes

Koordinator TAPM Kabupaten Pesisir Selatan, Budi membenarkan adanya surat Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas terkait pelaporan perbuatan amoral oknum PDTI RY.

Ia menyebut, terkait laporan tersebut pihaknya sudah menindaklanjuti ke tingkat Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) II Sumbar dan meneruskan ke Kementerian Desa (Kemendes).

“Namun, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPW II Sumbar dan Kemendes selaku pimpinan,” katanya.

hantaran/okis

 

Exit mobile version