Fakhrizal – Genius Umar Terima SK DPP Partai Golkar Maju di Pilgub Sumbar

Fakhrizal - Genius Umar saat jumpa pers dengan media beberapa waktu lalu. IST

PADANG, hantaran.co — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan dukungan bagi Fakhrizal-Genius Umar untuk maju pada Pilgub Sumbar 9 Desember mendatang.

Keputusan tersebut tertuang ke dalam SK bernomor SKEP-225/DPP/Golkar/VIII/2000 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral DPP Lodewijk F. Paulus yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2002.

Juru Bicara DPD Partai Golkar Sumbar saat dikonfirmasi hantaran.co Jumat (21/8/2020), membenarkan soal terbitnya SK untuk Fakhrizal-Genius Umar. Ia mengatakan pada Senin mendatang Ketua DPD Golkar Sumbar akan secara resmi menyerahkan kepada Fakhrizal-Genius Umar.

“Sebetulnya Pak Fakhrizal-Genius Umar sudah menerima SK dari DPP Golkar. Namun, nanti untuk penyerahan SK secara simbolis akan diserahkan Ketua DPP,” sebut Aguswanto.

Lebih lanjut, Aguswanto mengatakan di tingkat provinsi DPD Golkar telah membangun Koalisi Poros Baru bersama Partai Nasdem dan PKB untuk Pilgub Sumbar mendatang.

“Hasil dari komunikasi kita di tingkat provinsi itu, kemudian dilaporkan ke DPP masing-masing. Lalu untuk komunikasi lintas partai di pusat itu merupakan tugas dari DPP,” katanya lagi.

dengan terbitnya Surat Keputusan ini, sebut Aguswanto lagi menugaskan pengurus tingkat provinsi untuk mendaftarkan Fakhrizal-Genius Umar ke KPU susai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

“Surat Keputusan DPP itu bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris kader serta seluruh anggota Partai Golkar sebagaimana disebutkan dalam bagian keempat poin penetapan,” ungkap Aguswanto lagi.

Disinggung mengenai keputusan partai lain yang tergabung di Koalisi Poros Baru, Aguswanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya hanya bisa memberikan keterangan dari internal Partai Golkar saja,” sebutnya menutup. Riga/hantaran.co

Exit mobile version