Empat Tuntutan BEM Sumbar di Aksi Peringatan Tujuh Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi

BEM Sumbar Jokowi

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumbar menggelar aksi di Kawasan DPRD Sumbar, Jumat (22/10/21). Fardi

PADANG, hantaran.co – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumbar menggelar aksi di Kawasan DPRD Sumbar, Jumat (22/10). Aksi tersebut bertepatan dengan tujuh tahun kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator aksi Yodra mengatakan, kedatangan para mahasiswa yaitu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tentang tujuh tahun kepemimpinan presiden Jokowi banyak kinerja yang belum terselesaikan atau gagal dalam memimpin.

Maka dari itu, BEM Sumbar menyampaikan empat tuntutan melalui orasi yang disampaikan, dan berharap DPRD Sumbar dapat menyatakan sikap bahwa Sumbar nyatakan pemerintahan Presiden Jokowi gagal dalam tujuh tahun memimpin Republik Indonesia.

Yodra mengatakan, tuntutan pertama yaitu tuntaskan cita-cita pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab kemerdekaan dan amanat konstitusi. Pasalnya, tujuh tahun berselang pemerintahan Jokowi belum menunjukkan kemerdekaan pendidikan.

Untuk itu, BEM Sumbar menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun, dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya, serta mengangkat langsung guru honorer yg berusia diatas 50 tahun.

Kemudian, menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.

“Kami juga menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan,” ujarnya.

Yodra mengatakan, tuntutan kedua yaitu memperbaiki pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kebebasan sipil sesuai amanat konstitusi dan reformasi.

“Kami minta wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dalam mengemukakan pendapat serta menghadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Polri,” ujarnya.

Kemudian, mewujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu. Selanjutnya, berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan

TWK KPK, Hadirkan Perpu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan kembalikan marwah KPK sebagai bentuk realisasi janji-janji Presiden Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

Tuntutan ketiga, sambung Yodra, mewujudkan perekonomian Indonesia yang mensejahterakan rakyat Indonesia serta membatalkan UU Cipta kerja.

“Kami menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah. Serta memaksimalkan SDA dan SDM yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara,” katanya lagi.

Terakhir, Sumbar darurat pornografi, BEM Sumbar menuntut penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

Kemudian, ketegasan hukum untuk pengaturan konten ponografi/regulasi perizinan konten pornografi, dan ketegasan pemerintah untuk melarang konten pornografi.

“Kami melihat ketidak tegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi terkait konten pornografi yang menjadi sebab maraknya porno aksi terjadi maka kami menyatakan Sumbar darurat pornografi. Untuk itu, kami minta pemerintah untuk kembali meletakkan concern untuk menyelamatkan masa depan para penerus bangsa dari salah satu ancaman serius terhadap moral para penerus bangsa,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

 

Exit mobile version