Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Ombudsman Sumbar Ajak Pemda dan DPRD Menyisir LHP BPK di Kabupaten/Kota

pengaduan ombudsman sumbar

Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai sudah saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan pelanggaran tersebut.

Hal inimerespon Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) Provinsi Sumbar, yang menemukan ada dugaan penyelewengan harga handsanitizer hingga mencapai Rp4,9 miliar.

“Jika kita baca LHP, dan kita simak sidang-sidang Pansus DPRD soal anggaran Covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan, dengan dalih kedaruratan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, kepada media Rabu (3/3/2021).  

Dikatakan Yefri, kelihatan sekali mens rea-nya. Dan Ombudsman menduga sudah ada niat jahat sejak awal, dengan melibatkan rekanan dan juga keluarga.

“Ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik, atau maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun diduga kuat ini sudah korupsi,” katanya.

Karena itu, menurutnya, proses hukum saja, lebih cepat lebih baik. Rasa keadilan publik di tengah derita Covid-19 yang sampai hari ini masih mendera, harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas.

“Kami sudah mendengar, Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut. Demikian juga  Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti,” ujarnya.

Menurut Ombudsman ini sudah sangat terang benderang. Ia berharap, penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, menemukan para pihak yang terlibat, yang bisa saja masih tersembunyi, belum terungkap dalam LHP BPK, atau Laporan Pansus DPRD.

“Biasanya, kejahatan seperti ini, bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya. Bisa saja ngalir kemana-mana,” tuturnya.

Belajar dari kasus ini, maka Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP BPK untuk Kabupaten Kota. Ombudsman khawatir, pola yang sama terjadi.

“Diperlukan juga treatment yang sama. Perlu dikawal-bersama. Tidak boleh ada pengabaian atas tindaklanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau,” katanya.

Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Memantau, proses tindaklanjut LHP oleh Pemerintah Daerah, dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan. (*)

hantaran.co

Exit mobile version