Dugaan Pelanggaran Terhadap UU Pers di Pessel, Ini Kata Kapolres

PESSEL, hantaran.co – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono memastikan pihaknya bakal memproses dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diadukan oleh wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi ke SPKT Polres Pessel beberapa waktu lalu.

“Ya, bakal kami usut. Saat ini sejumlah tahapan telah kami laksanakan,” ujar Kapolres Pessel saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose menyebut, tim penyidik sudah disiapkan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Semuanya berproses,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik, dan tiga oknum masyarakat lainnya diadukan ke Polres Pessel oleh wartawan Rakyat Sumbar bernama Pransisko Redi.

Pengaduan yang disampaikan merupakan buntut dari perlakuan yang diterimanya pada saat ingin meliput kegiatan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Sumbar) Jum’at, 11 November 2022.

Waktu itu Agus Taufik melontarkan bahasa kasar dan mengungkapkan kekecewaannya atas berita yang sebelumnya terbit di koran Harian Umum Rakyat Sumbar.

Begitu juga dengan tiga warga lainnya, mereka sama-sama merasa keberatan dengan kehadiran Pransisko Redi kala itu, mereka turut melontarkan bahasa umpatan, mengajak adu fisik, bahkan mengancam akan membunuh.

Atas peristiwa tersebut, Pransisko Redi mendatangi SPKT Polres Pessel dan membuat pengaduan sekaitan dengan menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada pasal 18 ayat 1 yang menyebut bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,000 (lima ratus juta rupiah).

hantaran/*

 

Exit mobile version