Dua Tersangka Kasus Korupsi TWP AD Dibawa ke Pengadilan Militer II Jakarta

Tersangka Kasus Korupsi TWP AD

Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar, bersama jajarannya menyerahkan berkas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020, yang merugikan keuangan negara Rp133.763.305.600,00.

JAKARTA, hantaran.co – Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahan dua berkas perkara dan dua orang tersangka serta barang bukti tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020 kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II.

Dugaan tindak pidana korupsi itu merugikan keuangan negara Rp133.763.305.600,00.

Para tersangka yakninya, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Terhadap kasus tersebut, berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hal ini berdasarkan, penetapan Ketua majelis hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dengan Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022.

Terhadap dua orang tersangka ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta, melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari.

“Untuk Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di instalasi Tahanan Militer Puspomad dan tersangka NPP dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”kata, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar, pada Sabtu (5/2).

Disebutkannya, kedua tersangka diduga adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP. Hal ini, berdasarkan keputusan kepala staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Dimana inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalah gunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan Negara. Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersangka kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,00. Hal ini  berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penuntut koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.

(Rel/Hantaran.co)

 

 

 

Exit mobile version