MEDAN, hantaran.co – Dua personel Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga dan Andi Arpino terancam dipecat setelah menyiksa tahanan bernama Hendra Syahputra hingga tewas.
Dikutip Tribun-Medan.com, kedua personel tersebut kini telah diperiksa Propam Polda Sumut dan hasilnya direkomendasikan dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Andi Arpino sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga terlibat penganiayaan secara langsung di dalam sel lantaran dia juga polisi aktif yang ditahan kasus narkoba.
Sementara, untuk Aipda Leonardo Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga sebagai kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa. Dia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra.
Untuk pidananya dia masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
“Dalam prosesnya itu Propam sudah berjalan, memberikan rekomendasi untuk tindak pidananya yang bersangkutan ini sudah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan pada 7 April lalu. Kemudian yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan saat itu dan masih menunggu pemanggilan berikutnya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Hadi mengatakan, nama Leonardo Sinaga mencuat setelah rekannya, Andi Arpino buka mulut kalau Leonardo Sinaga dalang di balik matinya Hendra. Perintah penyiksaan tersebut keluar dari mulut Leonardo Sinaga lantaran korban tak membayar uang yang diminta.
“Dugaannya terlibat menyuruh dan melakukan penganiayaan serta pemerasan terhadap Hendra. Karena dia menyuruh tahanan yang ada di dalam sel untuk meminta uang kebersamaan kepada Hendra,” katanya.
Hadi menyebut, dalam kasus ini sebanyak tujuh orang dijadikan tersangka diantaranya personel Polrestabes Medan bernama Andi Arpino. Sementara, satu diantaranya sudah terdakwa dan sedang mengikuti sidang di pengadilan negeri Medan.
Adapun mereka adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar, Wily Sanjaya, Juliusman Zebua, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Andi Arpino.
hantaran/rel