DKPP Tolak Pengaduan Calon Bupati Solok Iriadi Datuak Tamanggung

dkpp tolak pengaduan calon bupati solok

Ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm,APU membacakan putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 172-PKE-DKPP/XI/2020, Rabu (17/2). Tangkapan layar

AROSUKA, Hantaran.co— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tolak pengaduan calon Bupati Solok, Iriadi Datuak Tumanggung yang disampaikan melalui kuasanya Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli, terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Solok tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 172-PKE-DKPP/XI/2020, Rabu (17/2). Selain menolak seluruhnya pengaduan pengadu, DKPP juga merehabilitasi nama baik para teradu sejak putusan tersebut dibacakan.

Pada sidang virtual yang dipimpin langsung oleh Dr. Alfitra Salamm,APU bersama anggota Dr. Ida Budhiati, Didik Suprayitno, S.IP., M.IP tersebut juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Pada sidang sebelumnya, Iriadi Datuak Tumanggung melalui kuasanya Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli yang merupakan Calon Bupati Solok, mengadukan Ketua KPU kabupaten Solok Gadis M beserta anggota Jons Manedi, Yusrial, Defil dan Vivin Zulia Gusmita (teradu 1-5). Kemudian ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Afri Memori bersama anggota Andri Junaidi dan Mara Prandes (teradu 6-8).

Berdasarkan atas uraian fakta yang terungkap selama persidangan setelah memeriksa pengaduan para pengadu dan memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu satu sampai delapan (KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok), tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Setelah menjadi polemik dalam sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Solok, dalam waktu yang relatif singkat tanggal 5 Oktober 2020, Aermadepa telah diberhentikan sebagai TPD oleh DKPP. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP,”kata ketua majelis DKPP.

Terkait putusan itu, Ketua KPU Kabupaten Solok mengaku bersyukur atas terbitnya putusan tersebut. Ia menilai, KPU selama ini telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme sebagai penyelenggara pemilu.

“Alhamdulillah, sidang DKPP telah memutuskan kami tida terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan merehabilitasi kembali nama baik kami sebagai penyelenggara,” ujar Gadis.

Sementara itu, terkait dengan ditolaknya laporan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Iriadi dt Tumanggung-Agus Sahdeman oleh DKPP, kuasa hukum paslon tersebut Syaiwat Hamli mengaku belum mengetahui hasil sidang tersebut.

“Bukannya hari Kamis? Saya ga tahu, belum lihat. Nanti saya cek dulu,”ucapnya singkat.

(Yutis Wandi/Hantaran.co)

Exit mobile version