SOLOK, hantaran.co–Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Arosuka pada Jumat (26/3). Setelah penetapan, Epyardi dan Jon Firman Pandu langsung disalami Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan ASN tersebut antre bersalaman dan berfoto
Tak hanya itu, setelah bersilaturahmi Epy dan rombongan mengunjungi sejulah ruangan dinas dan ruangan kantor bupati.
“Ya ini hanya pengenalan, mengenal lingkungan. Jadi kami sebelum dilantik nanti setidaknya kami sudah tahu apa yang mesti dilakukan. Ibarat orang lagi memulai usaha tentu dilihat dulu pengalaman, lingkungan dan sebagainya. Jadi nanti pas dilantik kami tidak kagok lagi ke sini (kantor Bupati),”ujarnya.
Pengusaha yang juga politisi PAN itu tak hanya melihat kantor dan ruangan kepala dinas, tetapi juga mengunjungi rumah dinas bupati. Bahkan, mantan anggota DPR RI itu mengajak rombongan ASN berjalan kaki menuju rumah dinas.
Terkait apa yang pertama ia lakukan setelah dilantik, Epy mengatakan, bakal menginstruksikan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, larangan untuk iklan rokok.
“Ini instruksi pertama saya, untuk kawasan tanpa rokok jadi ruangan-rungan di kantor ini bersih dari asap rokok. Ini semua kami kaji,”ucapnya.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih memakan waktu yang panjang. Hal ini terkait dengan digugatnya hasil perhitungan KPU oleh pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin ke Mahkamah Konstitusi. Setelah mengikuti persidangan perkara, MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang artinya Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu sah sesuai hasil perhitungan KPU.
(Hantaran.co)