Disdukcapil Padang Panjang Terus Hadirkan Inovasi

Dukcapil

Salah satu terobosan jitu dari Disdukcapil yakninya jemput bola dalam merekam data kependudukan. APIZRAJOALAM

PADANG PANJANG, hantaran.co — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang terus memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan Adminduk terus diperbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil,” kata Kepala Dukcapil, Maini, kepada hantaran.co di ruang kerjanya,

Menurut Maini, Dukcapil punya kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar Adminduk bisa lebih mudah, akurat dan cepat selesai.

“Dengan harapan, siapa pun penduduk yang dilayani Dukcapil semuanya suka cita, tersenyum lebar dan karena dokumen kependudukannya selesai diurus dengan cepat dan mudah,” ujar Maini.

Secara rinci Maini menjelaskan, kebijakan yang dalam pengurus adiminduk, pertama adalah Single Identity Number (SIN). Satu SIN agar penduduk tidak boleh punya NIK lebih satu. Hirarki, setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK, satu identitas.

“Sekarang tidak. Semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK. Ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akta kelahiran dibuat di Kota Padang Panjang Sekarang tinggal di Bukit Tinggi. Kalau akta kelahiran hilang tidak perlu pulang ke Padang Panjang untuk mengurus adminduk barunya. Untuk cetak baru,diterbitkan kutipan akte lahir kedua setelah mendapat keterangan kehilangan dari kepolisian, tempat dimana kita berdomisili, papar Maini.

Dikatakannya lagi, untuk KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah. Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat.

Semua pelayanan Adminduk, tidak sepersen pun dipungut biaya. Dulu layanan Adminduk berbayar, sekarang gratis. Program teranyar. Dukcapil, menyasar sekolah sekolah lanjutan atas untuk melakukan perekaman e KTP untuk KTP Pemula.

Untuk rekam cetak KTP-el di luar domisili lanjutnya, kalau kita penduduk asli Padang Panjang merantau ke Pekanbaru tidak perlu pulang ke Padang Panjang untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Pekanbaru ke Dukcapil atau kelurahan terdekat dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotokopi KK.

“Respons mayarakat sudah bagus dengan data yang tercakup di KTP-el sudah mencapai lebih 98 persen,” katanya.

Pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW, tentunya ini sudah sangat mudah, data penduduk sudah ada di database cukup membawa fotokopi KK.

“Bila dalam satu KK itu tidak pindah semua, maka yang pindah diterbitkan surat pindah, yang masih tinggal domisili lama diterbitkan karena KK baru,” katanya.

Kartu identitas untuk semua usia (KIA, dan KTP-el). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah. Dukcapil, sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu.

Kelanjutannya, dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA. Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri tanpa menunggu lama di Dukcapil.

“Intinya, kalau mengurus dokumen kependuduk tinggal nomor Hp dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF dan bisa dicetak sendiri. Semua, kemudahan yang ditawarkan Dukcapil, berguna untuk merangsang masyarakat untuk peduli pada administrasi kependudukanya. Jika, malas kekantor mengurus adimiduknya, pihak Dukcapil punya Laskar adminduk dalam menjemput bola melayani keperluan administrasi kependudukan masyarakat,” pungkas Maini. (*)

Rajo Alam/hantaran.co

Exit mobile version