Hukum

Diduga Terlibat Bisnis Judi Online, Dua Warga Dharmasraya Ini Diciduk Polisi

10
×

Diduga Terlibat Bisnis Judi Online, Dua Warga Dharmasraya Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, Hantaran.co – Dua orang pria dengan inisial AM (36) warga Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, dan ZR (50) warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, diciduk Satuan Reskrim Polres Dharmasraya karena diduga terlibat bisnis judi online.

Satreskrim Polres Dharmasraya menyita barang bukti yakni uang tunai Rp 214.000.-,1 unit Hp Opo S3, 1 unit pena warna biru, uang tunai Rp 60.000.-, 1 unit Hp samsung J2.

“Dalam aksi ini kedua pelaku sebagai pengecer atau penjual, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian didaftar melalui website yang telah disediakannya” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, ke Hantaran.co melalui WhatsApp Senin (16/11).

Kata Suyanto, penangkapan terhadap kedua pelaku saat kegiatan anggota Opsnal Polres Dharmasraya dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Iptu In Cenri pada hari Sabtu tanggal 14 november 2020, bertempat di Sitiung Empat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi permainan judi togel online di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendapatkan informasi tersebut anggota opsnal melaksanakan lidik setelah dilakukan penyelidikan.

Dan memang benar ada permainan judi togel online di TKP maka dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal saat itu.

“Untuk sementara pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Suyanto.

Sementara, atas perlakuan pelaku pelaku dijerat polisi dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

(Badri/Hantaran.co)