Diduga Pembangunan di Pulau Cubadak Pessel Tak Ada Izin, AJPLH Buat Laporan ke KLHK

ajplh pulau cubadak

Lokasi yang diduga menjadi tempat pembangunan

PESSEL, hantaran.co– Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bakal melaporkan salah satu pengusaha di Kota Padang ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait adanya pembangunan resort di Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang diduga tidak memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya.

Ketua Umum AJPLH, Soni mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya ke lapangan resort yang dibangun tersebut sudah dipastikan tidak memiliki izin lingkungan, tetapi sudah melakukan kegiatan penebangan pohon, meratakan tanah bukit yang berdampak terhadap mangrove dan lingkungan sekitar.

“Jangan rambah dan bangun dulu baru nanti izinnya menyusul,” ujar Soni pada wartawan di Painan, Rabu (29/11/2023).

Soni menjelaskan, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha atau kegiatan di mana wajib Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. Sementara itu, kata dia, Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia.

“Disini jelas setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan seseorang wajib memiliki izin. Dalam artian, izin lingkungannya atau dokumennya harus dilengkapi terlebih dahulu, baru setelah itu dilaksanakan usaha atau kegiatan. Jangan proyek dipaksakan pengerjaannya tanpa mengurus izin terlebih dahulu, ini jelas menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.

Soni menyebut, jika proyek tersebut dipaksakan pengerjaannya atau tidak direncanakan dengan baik berarti ada kepentingan tertentu yang nantinya dapat merugikan masyarakat banyak.

“Idealnya, sebelum melakukan kegiatan usaha harus ada kajian ekonomi lingkungan dan kajian lingkungan lainnya agar dapat diketahui daya dukung dan daya tampung dalam suatu usaha kedepannya, ada tidaknya dampak buruk yang akan timbul terhadap usaha tersebut, juga sebaliknya apa keuntungan kedepannya yang akan diperoleh dari usaha tersebut. Nah, ini baru namanya pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, Soni juga meminta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas terhadap suatu investasi yang salah dalam melakukan kegiatan atau usahanya, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang berbunyi, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

“Kami dari AJPLH sudah menyiapkan laporan ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera di Pekanbaru agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar ke depan setiap pelaku usaha tidak semena-mena melakukan kegiatannya yang dapat berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, awak media sudah menghubungi Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel, Andi Fitriadi Amdar untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, namun ia mengatakan yang menangani persoalan itu adalah provinsi, bukan kewenangan kabupaten.

“Setahu kami sampai saat ini memang belum ada izin lingkungannya, karena mereka masih dalam proses izin lingkungan,” kata Andi.

Exit mobile version