Lakukan Pencurian Dengan Cara Menghipnotis Korban, Pasangan WNA Ditangkap Polisi di Muko-muko

PESSEL, hantaran.co – Sepasang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di sejumlah toko di Pessel, akhirnya ditangkap Polisi Resort Pesisir Selatan di Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

Kedua WNA itu diamankan polisi di sebuah penginapan, tepatnya di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Muko-muko.

Kapolsek Ipuh, Iptu Firman Syaputra kepada wartawan membenarkan peristiwa penangkapan pasangan WNA tersebut.

“Iya, mereka telah diamankan pada dini hari tadi,” ujar Firman saat dihubungi wartawan di Painan, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya, kata dia, terduga pelaku langsung di jemput oleh jajaran Polsek Lengayang.

“Untuk proses hukum selanjutnya, mereka (WNA) dijemput jajaran Polsek Lengayang,” ucapnya lagi.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, dua warga negara asing (WNA) diduga melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di dua lokasi Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Perbuatan mereka pun terekam oleh kamera pengintai (CCTV) pemilik toko tersebut, dan viral disejumlah media.

Diketahui, pertama kali pelaku melancarkan aksinya di Kecamatan Lengayang. Selanjutnya, mereka bergerak ke Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

Di Kecamatan Lengayang, pasangan WNA itu melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di sebuah toko di Kampung Pasar Miskin, Nagari Kambang Barat.

Mulanya, toko tersebut kedatangan pembeli sepasang WNA. Terlihat laki-laki berbadan gemuk membeli rokok menggunakan bahasa campuran Inggris dan Indonesia.

Kemudian, tiba-tiba pelaku WNA laki-laki itu menepuk bahu korbannya berinisial H sebanyak satu kali, dan mengajaknya bersalaman.

Selanjutnya, pelaku WNA laki-laki mendekati sembari berdiri di samping korbannya yang berada di meja kasir. Pelaku kemudian menunjuk sejumlah uang yang berada di dalam laci, dan langsung mengambil uang tersebut. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mengambil uang yang ada di dalam laci pecahan ratusan ribu. Uang tersebut kemudian diambil lagi oleh pelaku, dan dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kirinya. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban merasa tidak sadar dan mengikuti apa saja yang diperintahkan oleh pelaku.

Sedangkan pelaku WNA perempuan kulit putih, terlihat berdiri sambil berputar-putar di sekitar toko milik korban sembari melihat barang dagangan dan mengawasi sejumlah pembeli yang datang.

Setelah pelaku WNA laki-laki berhasil mengambil uang korban, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan mobil miliknya.

Sekitar 30 menit berselang, datang istri korban dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Kenapa uang di laci berserakan?. Selanjutnya istri korban mengecek CCTV dan terkejut melihat apa yang terjadi, ternyata ada dua orang WNA telah mengambil sejumlah uang miliknya di dalam laci.

Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Selanjutnya, pasangan WNA itu kembali melakukan aksi pencuriannya di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Kali ini, pasangan tersebut berhasil menggasak toko barang harian milik M. Di toko itu, pasangan WNA tersebut berhasil membawa uang korban sekitar Rp4 juta.

Diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu berlokasi di sebuah toko Kampung Alang Rambah, Nagari Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari keterangan korban, dia sedang menunggu toko bersama neneknya. Kemudian kedatangan pembeli sepasang WNA. WNA laki-laki itupun mengajak pemilik toko bersalaman dan membeli pop mie.

Setelahnya, WNA laki-laki mengeluarkan uang pecahan Rp100 ribu lama, dan dia berkata kepada korban, “apakah ada uang tersebut”.

Tanpa sadar, korban pun mencari uang tersebut. Pelaku pun melancarkan aksinya dan mengambil uang sebanyak Rp4 juta.

Sementara itu, WNA perempuan mengajak nenek korban untuk berfoto-foto sembari mengalihkan perhatian.

Setelah lima menit pelaku pergi, barulah korban menyadari dan melihat uang yang ada di laci miliknya raib.

hantaran/*

Exit mobile version