Dewan Pers Bakal Tertibkan Media yang Abaikan Kode Etik

JAKARTA, hantaran.co – Dewan Pers bakal menggiatkan upaya jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten-konten tidak sehat. Media yang tidak mengindahkan etika bakal menjadi sasaran penertiban.

“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” ujar anggota Dewan Pers yang merupakan ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya, Dewan Pers bakal mewanti-wanti media-media daring yang hanya mengejar umpan klik (click bait) semata, namun tidak sesuai dengan etika jurnalistik.

Menurut Yadi, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas. Ia menyebut, selama 2022, Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Pihaknya berharap kasus semacam itu seharusnya menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.

Yadi mengatakan, atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu telah dipanggil Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.

Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten-konten selanjutnya,” katanya.

Dewan Pers mengimbau seluruh media berbagai platform agar tetap menjaga kehidupan pers yang sehat. Pihaknya meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang telah disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat ikut memantau sajian yang tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan segala bukti-bukti yang ada.

Untuk diketahui, pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat itu dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sehingga sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut. JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita itu dan untuk konten selanjutnya.

Sedangkan pada Selasa (14/6/2022), Dewan Pers juga melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar. Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.

Redaksi herstory.co.id meminta maaf kepada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu. Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan setiap berita.

hantaran/rel

Exit mobile version