Data dari Pemkab Solok, 122 Lokasi Diduga Melanggar di Danau Singkarak Sudah Sampai ke KPK

pemkab solok singkarak melanggar

Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi bersama Sekda Kabupaten Solok Medison dan tim dari Kementerian ATR BPN serta PUPR saat mengunjungi lokasi yang dianggap melanggar di Danau Singkarak, Kabupaten Solok pada Rabu (16/3).

SOLOK, hantaran.co—Sekda Kabupaten Solok Medison menyampaikan, Pemkab Solok mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengembangan objek wisata di Danau Singkarak. Bahkan Pemkab Solok sudah melaporkan 122 lokasi yang diduga melanggar kepada Kementerian ATR BPN dan KPK.

“Kami ikuti sesuai apa yang digariskan sesuai aturan perundang undangan. Berita kesepakatan yang kami tanda tangani bahwa secara bersama-sama kita berkewajiban menyelamatkan aset Negara termasuk menginvetarisasi,”ucapnya pada Kamis (17/3).

Bahkan dikatakan Medison Pemkab Solok sudah mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di sepanjang danau mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya ada izin dulu yang diurus supaya tidak ada peraturan yang dilanggar terutama Permen PUPR nomor 28 tahun 2015,”kata Medison.

Diungkapkannya, Pemkab Solok juga sudah memberikan data kepada Kementerian ATR BPN dan menyampaikannya langsung kepada tim KPK yang datang ke lokasi terkait adanya 122 titik di kawasan danau di wilayah Kabupaten Solok yang diduga melakukan pelanggaran.

“Datanya sudah kami kasih ke Kementerian ATR dan juga ke KPK untuk diverifikasi lebih lanjut. Kami berharap apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR, Pemprov Sumbar terhadap CV Anam Daro juga diberlakukan sama kepada pelanggaran lainnya, Sehingga ada kesamaan di mata hukum,”ujarnya Medison.

KPK menerima 122 laporan dugaan pelanggaran di Danau Singkarak, Kabupaten Solok. Dugaan pelanggaran itu adalah mengubah bibir danau menjadi bangunan tanpa izin atas kepentingan pribadi.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu mengatakan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Upaya pemulihan Danau Singkarak, kata dia, tentunya melalui sinergi dari pemda dan kementerian/lembaga terkait. Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

Wahyudi menegaskan Danau Singkarak harus dilindungi dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya hal itu dilakukan dengan sinergi dari pemda dan kementerian/lembaga terkait.

“Hal ini jauh lebih mudah ketika ada dukungan dari pemerintah daerah. Dengan komitmen Bupati Solok, pihak yang melakukan reklamasi Danau Singkarak bisa diberikan sanksi,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3).

Dengan sanksi tegas, aset negara yang sudah dan berpotensi dikuasai pihak ketiga dapat kembali ke negara. Selain dengan Kementerian ATR/BPN, KPK menggandeng Kementerian PUPR untuk mengamankan Danau Singkarak.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version