Buka 363 Kota Suara, Tindakan KPU Kabupaten Solok Dianggap Tidak Wajar

kotak suara kpu kabupaten solok

Pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Solok di aula lantai satu mesjid Nurul Mukhlishin Islamic Centre Koto Baru Solok, Kamis (21/01).

AROSUKA, Hantaran.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuka 363 kotak suara hasil Pilkada 2020, yang disimpan di aula lantai satu mesjid Nurul Mukhlishin Islamic Centre Koto Baru. Kabupaten Solok, Kamis (21/01).

Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan untuk mengambil alat bukti dalam persiapan menghadapi sidang sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang digugat oleh Paslon Nofi Candra-Yulfadri.

Dari pantauan Hantaran.co di lokasi, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan oleh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Solok, disaksikan Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, Komisioner Bawaslu Andri Junaidi dan aparat dari Polres Solok dan Polres Solok Kota.

Namun demikian, pembukaan kotak suara itu tetap dinilai janggal oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal SH, MH.

Menurutnya, pembukaan kotak suara dalam kondisi bersengketa saat ini, sejatinya harus disaksikan tim paslon, untuk menghilangkan kecurigaan adanya kecurangan.

“Sangat kami sayangkan, kpu yang sedang bersengketa di MK membuka Kotak Surat Suara tanpa mengundang tim/ pasangan calon. Sehingga wajar kami bertanya dan bershuuzon ada apa dengan KPU Kabupaten Solok,” ujar Mevrizal.

Mevrizal mengatakan, membuka kotak suara hasil Pilkada tanpa mengundang paslon bersengketa, tentu akan memicu dugaan yang tidak baik. Padahal kata dia, sebelumnya saat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK dan di tingkat KPU, pihaknya melalui saksi yang dimandatkan telah mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara untuk mengecek adanya kecurangan dalam penghitungan di TPS.

Meski telah melalui berbagai argumentasi, permintaan itu tidak pernah dikabulkan, sehingga saksi mengisi form keberatan saksi. Namun kini, KPU malah membuka kotak tanpa menghadirkan tim maupun saksi dari Paslon yang ada.

“Jadi ini tidak wajar dan tidak sepantasnya tindakan KPU seperti itu. Ini mencederai demokrasi, para komisioner ini harus dipriksa oleh DKPP,” tegasnya.

Reporter Wandi Malin

Exit mobile version