BKSDM Padang Jadwalkan Pemeriksaan ASN yang Diduga Jadi Istri Kedua

asn padang istri kedua

Ilustrasi

PADANG, hantaran.co–Satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diduga menjadi istri kedua dijadwalkan pemeriksaannya, pada Senin (18/10).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Agustina, Jumat (15/10/21).

“Ini baru dugaan, kita akan melakukan pemeriksaan dalam minggu depan atau Senin 18 Oktober 2021 nanti,” ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa pihak-pihak yang akan diperiksa, di antaranya mulai dari kepala dinas, atasan langsung (kepala bidang) serta ASN yang bersangkutan.

“Apabila selesai pemeriksaan, hasilnya kita laporkan ke kepala BKPSDM untuk mengadakan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) untuk memutuskan,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN di lingkungan Pemko Padang yang ketahuan menjadi istri kedua dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, Kamis (14/10/21) kemaren.

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Dikatakannya, untuk surat keputusan pemberhentian ASN secara tidak hormat tersebut saat ini sudah sampai ke Wali Kota Padang.

“Surat pemberhentian ASN kita yang menjadi istri kedua tinggal ditandatangani oleh pak Wali Kota saja,” ujarnya.

Diketahui, ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut berbunyi. Pertama, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kedua, setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version