HukumNasional

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Disidang

5
×

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Disidang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebut, berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap atau P21, dan bakal segera disidangkan.

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21,” kata Fadil.

Hal tersebut, kata dia, selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Menurutnya, Kejagung memastikan akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang telah dipecat dari Polri itu.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucapnya lagi.

hantaran/rel