Berkas Kasus Infak Masjid Raya Sumbar Dinyatakan Lengkap

infak

Tersangka YR tengah memakai baju rompi warna merah, berada di dalam ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (10/9). WINDA

PADANG, Hantaran.co–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) melakukan tahap II, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, yang menjerat oknum ASN berinisial YR.

Dimana dalam tahap II tersebut, dilakukan di ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dari pantauan Hantaran.co, terlihat tersangka datang ke Kejari Padang, mengenakan baju rompi warna merah dan memakai peci bulat.

Sementara itu, salah seorang petugas Kejati Sumbar juga membawa berkas yang dimasukkan ke kotak besar warna putih, dan masuk ke dalam ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Padang.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda mengatakan, berkas nomor PDS-01/Pidsus /08 2020, telah dinyatakan lengkap.

“Setelah ini, tentu kami akan melakukan menyiapkan berkas-berkas lain, salah satunya menyiapkan surat dakwaan,” katanya, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial mental dan keskra tahun 2010-2019. Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019,bendahara Tuah Sakato 2014-2019, dan pemegang kas PHBI 2014-2019.

“Pada saat itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang mana memperkaya diri sendiri atau menyalah gunakan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri,” jelas Yunelda.

Selama menjabat, telah terjadi penyimpangan dimana merugikan negara sebesar Rp1.754.979.804.

“Hal ini berdasarkan laporan inspektorat Sumbar,” ucapnya.

Lebih rinci disebutkan telah terjadi, dugaan penyalahgunaan uang infak masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019 sebesar Rp857.677.897, penyimpangan dana unit pengumpulan zakat (UPZ) tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375.000.000

Kemudian, uang persediaan pada biro mental dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Sumbar APBD TA 2019 Rp799.094.158 dan sisa uang PHBI 2018 sebesar Rp98.207.749.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, membenarkan hal tersebut.

“Ya tadi ada pelimpahan, untuk selanjutnya berkas yang disiapkan akan dikirimkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6).

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada empat item dana antara lain infak Masjid Raya Sumbar, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Penahanan tersebut telah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar kepada Kejati Sumbar. Informasi yang terungkap ke publik, penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 ini diduga dilakukan oknum ASN Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar berinisial YR.

Tersangka diduga menilap empat item, hal itu bisa dilakukan YR dengan leluasa karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version