Belum Ada Penetapan Sempadan Danau Singkarak, Tim Akui Kesulitan Tentukan Pelanggaran

sempadan danau singkarak kesulitan

Tim dari KPK, Kementerian ATR BPN, PUPR, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok saat melihar bangunan yang dibongkar di Dermaga Danau Singkarak pada Rabu (16/3). Ditemukan fakta baru, ternyata danau tersebut belum punya sempadan yang menjadi patokan untuk menentukan pelanggaran.

SOLOK, hantaran.co–Ditemukannya fakta baru terkait penataan Danau Singkarak yang belum mempunyai sempadan (batas pantai) menimbulkan masalah baru. Sempadan yang menjadi titik penentu penggunaan ruang membuat pemerintah kesulitan menentukan pelanggaran.

Direktur Penertiban Penataan Ruang Kementerian ATR BPN Ariodilah Virgantara bersama tim dari KPK, Kementerian PUPR, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok saat mengunjungi Danau Singkarak pada Rabu (16/3) mengatakan, semua kegiatan pemanfaatan ruang danau seharusnya ada aturannya. Namun ia mengakui, pihak dari Balai Wilayah Sungai (BWS) belum mengeluarkan rekomendasi yang jelas terkait sepadan tersebut.

“Hanya saja BWS ini dalam rangka pengeluaran rekomendasi teknis, berkenaan pemanfaatan ruang sepanjang danau ini masih belum mengeluarkan standar yang pasti, angka yang pasti. Berapa meter yang boleh dimanfatkan untuk mengamankan fungsi sempadan ini,”ungkap Ariodilah.

Disampaikannya, hal ini membuat pemerintah daerah ragu dan belum bisa menentukan atau memproses pemanfaatan ruang sempadan.

“Itu yang terjadi sehingga dalam hal ini pemerintah daerah menjadi timbul keragu-raguan dan tidak bisa memproses lebih lanjut izin -zin yang berkenaan dengan pemanfatan ruang sempadan-sempadan,”kata Ariodilah.

Bahkan pihaknya sendiri (Kementerian ATR BPN) mengakui mengalami kesulitan dalam menentukan pelanggaran di danau tersebut.

“Dalam hal ini kami juga agak sulit menetukan apakah ini pelanggaran atau tidak karena masih abu abu. Karena belum ada angka yang jelas,”ucapnya.

Sebelumnya, Nora dari Unit Pengairan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera mengakui, pihaknya selaku instansi yang bertugas mengelola sempadan belum bisa menentukan sempadan yang tepat di Danau Singkarak.

Ia menyampaikan, belum menetapkan sempadan di danau karena pada tahun 2022 baru akan memulai kajian.

“BWS hanya sampai menetapkan sempadan danau. Bangunan itu kan minimal 50 meter dari tepi danau atau pasang tertinggi. Rencana baru tahun ini (2022) (mentepkan sempadan), karena kajiannya baru tahun ini,”ucapnya saat di lokasi kunjungan tim gabungan di Singkarak pada Rabu (16/3).

Bahkan yang mengejutkan lagi, terkait dengan sempadan di lokasi pembangunan objek wisata oleh CV Anam Daro yang dibongkar, pihaknya mengakui belum bisa menetapkan adanya pelanggaran.

“Kalau untuk itu (CV Anam Daro) kami belum bisa menetapkannya (pelanggaran) karena kami kajiannya baru di tahun 2022 ini,”kata Nora.

Bahkan pihak BWS pun belum mempunyai data sebarapa banyak bangunan yang dianggap menyalahi aturan di danau tersebut.

“Itu belum juga. Karena baru tahun ini dikaji,”ucapnya.

Bahkan pihak BWS juga tidak bisa menjelaskan secara rinci sempadan yang berdasarkan pasang tertinggi danau.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version