Bawaslu Pesisir Selatan Sebut Laporan 004 Terkait Dugaan Dokumen Palsu Terpenuhi Unsur Pidana

Pesisir Selatan, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyebut, laporan 004 terkait dugaan dokumen palsu pencalonan salah satu anggota DPRD setempat memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Laporan masyarakat dengan nomor registrasi 004 sudah kami plenokan bersama tim Gakkumdu dan hasilnya disepakati memenuhi unsur pidana sesuai pasal 520,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi dihubungi wartawan, Senin (25/3/2024) malam.

Selanjutnya, kata Syauqi, Bawaslu bakal melimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

“Ya, hari ini akan kami limpahkan ke pihak kepolisian. Proses penyelidikan di kepolisian akan bergulir selama 14 hari ke depan. Nanti apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian,” ucapnya lagi.

Diketahui, dugaan tindak pidana pemilu ini adalah terkait pemalsuan dokumen atau ijazah palsu salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA daerah pemilihan (Dapil I) yang meliputi wilayah IV Jurai – Batang Kapas.

Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya, Bawaslu Pesisir Selatan menerima tiga laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, menyampaikan tiga laporan yang diterima pihaknya, yakni dua di antaranya terkait dugaan dokumen palsu yang diajukan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif (caleg), dan satu lagi terkait dugaan penambahan hasil penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Ada tiga laporan yang kami terima hingga hari ini. Dua diantaranya teregister dengan nomor 004 dan 005 terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. Satu lagi teregister dengan nomor 006 terkait dugaan penambahan hasil penghitungan rekapitulasi di kecamatan,” ujar Syauqi Fuadi pada wartawan di Painan, Rabu 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan, dua laporan dugaan penggunaan dokumen palsu masuk ke Bawaslu pada Kamis 29 Februari 2024 dan Jumat 1 Maret 2024. Sementara laporan terkait dugaan penambahan penghitungan rekapitulasi masuk pada Senin 4 Maret 2024.

Exit mobile version